Kapal Nelayan tanpa Dokumen Ditangkap

Kapal Nelayan tanpa Dokumen Ditangkap
DIAMANKAN: Petugas saat mengamankan kapal nelayan yang berlayar tanpa dilengkapi dokumen di Samudra Hindia, Rabu (23/10).(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Anggota Polairud Polres Lombok Tengah mengamankan kapal jenis KMN Segare Lauq ketika menangkap ikan di Samudra Hindia. Penangkapan ini dilakukan karena para nelayan ini tak dilengkapi izin dokumen penangkapan ikan. Selain menyita kapal tersebut, petugas juga mengamankan seorang nakhoda kapal dan empat anak buah kapal (ABK).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menegaskan, penangkapan itu bermula saat KP XXI-1009 Satpolairud Polres Lombok Tengah bertolak dari pangkalan teluk Awang Kecammatan Pujut menuju perairan Samudera Hindia sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (23/10) untuk patroli. Kegiatan ini rutin dilakukan untuk memantau aktivitas laut.

Sekitar pukul 11.45 Wita, KP XXI-1009 mendeteksi pergerakan perahu nelayan. Melihat hal itu, selanjutnya dilakukan pengejaran. Tidak membutuhkan waktu lama, karena sekitar pukul 12.15 Wita, KP XXI-1009 pada posisi 8°55’10″S 116°24’04″E di perairan Samudera Hindia berhasil menghentikan dan memeriksa kapal motor nelayan itu.

Setelah diperiksa, baru diketahui kapal itu milik nelayan dengan nama Segare Lauq dan dinakhodai oleh Gati, 46 tahun, warga Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Selain itu, polisi juga menemukan empat orang ABK asal Dusun Awang Desa Mertak. Petugas kemudian memeriksa semua isi kapal dan dokumennya.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen-dokumen kapal untuk izin melakukan penangkapan ikan. “Karena tidak bisa menunjukan dokumen- dokumen itulah selanjutnya KMN Segare Lauq dikawal menuju pelabuhan Awang guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terang Rafles.

Rafles menegaskan, sekitar pukul 12.35 Wita, KP XXI-1009 dan KMN Segare Lauq tiba dan menyandar di pelabuhan Awang. Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti kapal muatan ikan cumi, lumadang atau mahi-mahi. Sementara nakhoda kapal dan ABK-nya itu langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Nakhoda bersama ABK empat orang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Loteng untuk proses lebih lanjut. ‘’Kita masih mendalami motif mereka. Yang jelas jika tidak memiliki dokumen maka sudah jelas mereka melanggar aturan berlayar,” terangnya.

Jika tidak bisa menunjukan dokumen maka mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. “Sampai dengan saat ini kita masih mendalami aktivitas yang dilakukan oleh kapal ini dengan memeriksa orang yang menahkodai kapal dan para ABK-nya,” terangnya. (met)

Komentar Anda