Kanwil Kementerian Hukum NTB Kaji Implementasi Permenkumham tentang Paralegal di Lombok Utara

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum NTB) mengevaluasi dampak dari implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum di Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum NTB) telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengumpulan data.

Fokusnya adalah pada Analisis Kebijakan Hukum dengan Tema Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum di Kabupaten Lombok Utara, Senin (19/5).

Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa pengumpulan data dilaksanakan untuk mengevaluasi dampak dari implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum.

Baca Juga :  Akselerasi Kinerja 2025, Kemenkum NTB Bentuk Kelompok Kerja

“Terpilihnya Desa Genggelang dan Desa Bentek sebagai sampel Analisis Kebijakan dilandasi oleh keikutsertaan Perangkat Desa Bentek dalam program BPHN Paralegal Serentak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edward juga mengatakan bahwa Pengumpulan Data akan dianalisis dan dievaluasi sehingga mengasilkan laporan maupun rekomendasi analisis kebijakan hukum yang akan menjadi bahan masukan dan asistensi kepada inisiator kebijakan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yaitu BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).

Baca Juga :  Kemenkum NTB dan PT Amman Mineral Bahas Pelindungan KIK Sumbawa

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Desa Genggelang dan Kepala Desa Bentek menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum NTB. Mereka berpendapat bahwa program paralegal serentak sangat bermanfaat bagi perangkat desa dalam menangani/memediasi permasalahan hukum yang terjadi di Desa Genggelang dan Bentek, terlebih lagi dalam proses pelatihan terdapat aktualisasi sehingga peserta yang menerima materi bisa langsung mempraktekan ilmu yang didapat selama pelatihan. (RL)