Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Peningkatan Layanan Keimigrasian Melalui SIPKUMHAM

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dalam rangka membahas kajian SIPKUMHAM, Rabu (09/10). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebagaimana diketahui, Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM yang bertujuan untuk mendukung pengembangan serta penelitian, analisis dan pengambilan keputusan terkait permasalahan yang terjadi pada pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.

Untuk itu, dalam rangka membahas kajian SIPKUMHAM, Rabu (09/10) Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar terkait layanan keimigrasian yang diberikan.

“SIPKUMHAM merupakan sistem informasi Kemenkumham yang mampu memberikan data dan informasi secara akurat, reliabel, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham maupun kepentingan publik,” ungkap Kasubbid Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah. Indra juga didampingi oleh Kasubbid Pemajuan HAM Supardan, Staf Subbid BSK Dewa Kayan Sujana serta Lalu Supriyandi.

Sedangkan Kasi Intelijen dan Penindakan Berie Januar Pratama Sarbini selaku Plh. Kakanim dan Kasubbag TU Edi Sukriawan menerangkan bahwa saat ini layanan keimgrasian berjalan baik dan lancar. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Aplikasi M-Paspor masih terdapat kendala yakni perlu ada pemerataan kuota dalam pembuatan paspor. Sehingga banyak pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota aplikasi M-Paspor,” tegas Berie Januar. Dirinya juga menambahkan, selain itu perlu adanya perluasan informasi publik terkait syarat dan tata cara pembuatan paspor bagi masyarakat.

Pengumpulan data lapangan kali ini menggunakan teknik wawancara serta kuesioner. Mulai dari layanan paspor, data penegakan hukum keimigrasian baik pelanggaran keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, serta proses Tindakan Administratif Keimigrasian bagi WNA yang melanggar hukum.

Kemudian hasil dari kuesioner dan pengambilan data lapangan tersebut nantinya akan di analisis dan dijadikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di tingkat pemangku kebijakan. Indra Firmansyah menambahkan, penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi semacam aplikasi SIPKUMHAM merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital Kemenkumham.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menyampaikan hal serupa. Dengan kajian SIPKUMHAM ini, dapat mendukung peningkatan kualitas penelitian terkait Hukum dan HAM dengan data yang memadai. Sehingga kendala yang terjadi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang relevan, konstruktif serta menguntungkan publik. (Huda)