Kanwil Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi Raperda-Raperwal Kota Bima

Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Kota Bima tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bima tahun 2025-2045 dan Raperwal Kota Bima tentang Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.

BIMA–Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Kota Bima tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bima tahun 2025-2045 dan Raperwal Kota Bima tentang Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (20/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida; Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Kota Bima, Ahmad Suryansyah beserta staf.


Kegiatan pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Farida saat membuka rapat mengatakan, penting untuk memasukkan isu-isu terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, lingkungan, kesehatan dalam pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya tim Perancang Peraturan Perundangan dari Kanwil Kemenkumham NTB memaparkan hasil harmonisasi raperda. Tim memberikan saran perbaikan baik dari segi teknik penulisan maupun materi, terutama terkait dasar pembentukan perda apakah retribusi atau delegasi.

Ahmad Suryansyah menjelaskan mengenai visi misi Kota Bima yang termuat dalam Raperda RPJPD tersebut. Bahwa visi Kota Bima menyesuaikan dengan RPJMN dengan slogan ‘Maju, Berkelanjutan dan Religius.’ Sehingga visi tersebut memiliki 6 sasaran dan melahirkan 8 buah misi dengan 45 indikator pembangunan.

Ahmad Suryansyah berterima kasih karena 2 rancangan peraturan perundangan telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
“Kami menyampaikan terima kasih, sehingga Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ahmad Suryansyah seraya mengatakan, akan mencatat masukan dan perbaikan yang diberikan tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkot Bima.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.  (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda
Baca Juga :  Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah