Kanwil Kemenkumham NTB Jalin Kerja Sama dengan Stakeholder untuk Pendaftaran Kekayaan Intelektual

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MOU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah NTB, Jumat (6/12).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, penandatanganan dilakukan bersama empat pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Politeknik Pariwisata Lombok, Bank NTB Syariah, dan Dinas Perdagangan.

Acara ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Lombok Timur Hasni yang mewakili Pj. Bupati Lombok Timur, Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Ali Muhtasom, Direktur Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo, dan Kepala Dinas Perdagangan Baiq Nelly Yuniarti.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan MOU dan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh elemen pemangku kepentingan terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama dan MOU hari ini adalah untuk memajukan kekayaan intelektual yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembiayaan, dan pembinaan kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat,” jelas Farida.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengungkapkan dalam sambutannya bahwa kekayaan intelektual sangat penting untuk kepentingan daerah. “Upaya pelindungan terhadap kekayaan intelektual tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Parlindungan.

Komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga perbankan, lembaga pendidikan, pihak swasta, maupun masyarakat mutlak diperlukan dalam rangka pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada.

“Jadi, kami berharap MOU dan PKS ini menjadi awal yang menggerakkan kesadaran kita terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Parlindungan.

Pj. Sekretaris Daerah Lombok Timur, Direktur Politeknik Pariwisata Lombok, Direktur Bank NTB Syariah, dan Kepala Dinas Perdagangan juga menyatakan komitmennya dalam MOU dan PKS yang digelar untuk peningkatan, pelindungan, dan pendaftaran kekayaan intelektual di NTB.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Divisi Keimigrasian Yopie Asmara, serta Kepala Lapas Perempuan Mataram, Riva Dilyanti. (M. Ilyas)

Baca Juga :  DJKI Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 535 Juta