Kanwil Kemenkumham NTB-DPRD Loteng Koordinasi, Siap Analisis dan Evaluasi Hukum

Koordinasi Kanwil Kemenkumham NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (7/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat (7/6), terkait dengan analisis dan evaluasi hukum.

Kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi negara.

Jupriadi selaku Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham NTB mengatakan hasil Analisis dan Evaluasi berbentuk Rekomendasi diberikan dalam rangka memberikan solusi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah dievaluasi, baik terhadap pasal per pasalnya, maupun terhadap peraturan perundang-undangan secara keseluruhan.

“Rekomendasi dapat berupa pernyataaan untuk dicabut, diubah, tetap dan/atau Tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaaan normat peraturan perundang-undangan. Nantinya juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan pihak terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut,” Jelas Jupriadi.

Baca Juga :  Sambangi Lombok Utara, Kemenkumham NTB Gelar Pembinaan Anggota JDIH

Analisis dan Evaluasi Hukum dilakukan menggunakan penilaian terhadap 6 Dimensi berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 yang terdari dari Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Junaidin selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, memberikan respon positif terhadap kegiatan analisis dan evaluasi hukum di daerah yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB.

“Ini akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik kedepannya dan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pembentukan peraturan daerah kedepannya,” Sebut Junaidin.

Baca Juga :  Dua Hari Tak Masuk Kerja, Heni Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Junaidin juga menambahkan, hasil diskusi ini akan disampaikan kepada pimpinan agar bisa menjadi atensi untuk dilakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah, terlebih lagi sebelum disusunnya Propemperda di tahun 2025 mendatang.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB memiliki tugas dan fungsi menganalisis dan mengevaluasi peraturan di daerah yang telah berlaku.

“Selain telah diamanatkan langsung oleh Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly, pelaksanaan analisis dan evaluasi juga sesuai dengan pelaksanaan birokrasi digital sebagai usaha meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi kepada publik,” tambah Parlindungan. (Erisa)