MATARAM – Kabupaten Sumbawa Barat memiliki banyak sekali potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang masih belum terdata, baik itu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti tarian, alat musik maupun tenun, pengetahuan tradisional seperti proses pembuatan alat musik tradisional, dan pembuatan obat tradisional.
Selain itu Kabupaten Sumbawa Barat juga memiliki Indikasi Geografis (IG) berupa Kopi Rarak yang sangat terkenal dan merupakan Kopi Robusta yang sudah diakui kualitas dan rasanya oleh Rainforest Alliance, Amerika. “Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB mendorong agar pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera mendaftarkan KIK dan IG yang ada sehingga bisa memberikan perlindungan hukum, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi saat melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah di sela kegiatan yang diselenggarakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Nova Noa Pantai Balad, Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (24/1/2024). Turut hadir perwakilan dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Amar Nurmansyah menyambut baik dan meminta agar segera dilakukan pertemuan lanjutan guna membahas hal tersebut. Dia juga meminta agar PT. Amman Mineral Nusa Tenggara dapat membantu memfasilitasi terkait pendaftaran KIK dan IG Kabupaten Sumbawa Barat. Amar Nurmansyah yakin bahwa dengan adanya dukungan dan sinergi yang baik dan optimal maka semua niat baik tersebut akan terwujud.
Manager Community Development PT Amman Mineral Nusa Tenggara Dimas Purnama menyampaikan dukungannya dan berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan PT Amman Mineral. Dimas juga mengatakan bahwa terkait Kopi Rarak pihaknya pernah bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia guna mengadakan penelitian terhadap kopi tersebut. “Kami berharap dengan adanya keinginan dari pihak Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendaftarkan Kopi Rarak sebagai IG dapat memberikan dampak positif kepada para petani dan pengusaha kopi yang ada di Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea,” ujar Dimas.
Selanjutnya akan diselenggarakan pertemuan lanjutan untuk mematangkan hal teknis antar-stakeholder. Pertemuan ini penting sebagai upaya pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi maupun pengakuan oleh negara lain. (rl/kemenkumhamntb/*)