
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB bersama dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melakukan pemusnahan fisik arsip substantif di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum NTB, Senin (20/1).
Emon A. Kohar dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan amanat dari UU No. 43 Tahun 2009 terhadap arsip yang telah habis masa retensinya, yang tidak memiliki nilai guna dan bukan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang dapat dilakukan pemusnahan arsip.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan dalam sambutannya bahwa pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.
“Tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, selain itu untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru,” ucap Mila.
Mila menambahkan bahwa tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, selain itu untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.
Pemusnahan Fisik Arsip Substantif di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum NTB turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan saksi yang terdiri dari Biro Umum Sekretariat Jenderal dan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, dan Inspektorat Jenderal yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. (M. Ilyas)