Kanwil Kemenkum NTB Kaji Dampak Kebijakan Paralegal di Lombok Barat dan Mataram

Tim Kemenkum NTB turun mengevaluasi dampak terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dengan lokasi pengumpulan data di Desa Meninting, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (21/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, melalui Tim Pelaksana Analisis Kebijakan kembali melakukan pengumpulan data lapangan dengan metode wawancara. Kegiatan ini berkaitan dengan analisis evaluasi dampak terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dengan lokasi pengumpulan data di Desa Meninting, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (21/5).

Bertempat di Kantor Desa Meninting, tim melakukan penggalian informasi melalui penyampaian sembilan pertanyaan yang menjadi bahan diskusi. Agus Wahyudi, selaku Analis Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, menyatakan bahwa Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 merupakan regulasi penting karena dapat membuka akses bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan belum memiliki akses terhadap pengacara profesional.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Pantau WNA yang Telah Mendapatkan Status WNI

Sebagai informasi, Desa Meninting terpilih sebagai sampel analisis kebijakan karena kepala desa setempat telah mengikuti Pelatihan Jabatan Administrator (PJA) 2024, serta keterlibatan perangkat desa dalam program BPHN Parletak 1.

Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor Posbakumadin Mataram dan diterima langsung oleh Ketua Posbakumadin, Abdul Hanan. Sejalan dengan pendapat Agus Wahyudi, Abdul menyatakan bahwa keberadaan paralegal dapat membantu advokat di lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat yang terdampak masalah hukum. Ia juga menegaskan bahwa dalam undang-undang yang dimaksud telah diatur secara rinci mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) paralegal, sehingga mereka memiliki payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Kemenkum NTB Mantapkan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II untuk Kadarkum

Kegiatan pengumpulan data ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan analisis kebijakan, khususnya dalam implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hasil analisis ini nantinya akan disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan evaluasi nasional terhadap implementasi kebijakan pemberian bantuan hukum oleh paralegal. (RL)