Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Bima

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum James Edward Sinaga dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan menunjukkan berita acara pengharmonisasian yang sudah ditandatangani. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) Zonasi Kabupaten Bima bersama dengan pemrakarsa, Pemerintah Kabupaten Bima melakukan rapat pengharmonisasian terhadap 1 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima, Selasa (22/4).

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, rapat kali ini membahas terkait Raperkada Kabupaten Bima tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Edi Tarunawan saat membuka rapat ini mengatakan terima kasih atas kedatangan tim Kementerian Hukum Kanwil NTB dan kerjasamanya selama ini yang terjalin sangat baik dalam mengharmonisasikan rancangan Peraturan Daerah maupun rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibuat oleh pihak pemrakarsa yaitu Pemerintah Kabupaten Bima.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar. Ia mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Kanwil Kemenkum NTB. “ Terima kasih atas kerja samanya yang terjalin sangat baik dalam memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibuat oleh pihak pemrakarsa,” ucapnya.

Baca Juga :  Menko Yusril Resmi Buka Muktamar IDI XXXII 2025 di Lombok

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Edward James Sinaga. Ia menjelaskan bahwa terkait dengan pembentukan perundang-undangan menaruh perhatian yang besar dalam prosesnya. “Salah satunya adalah dihadiri oleh Pejabat Eselon II, kaitannya dengan tertib administrasi terutama terkait dengan pemenuhan indeks reformasi hukum, meliputi undangan, absensi, notula, dan gambar /dokumentasi. Selain hal tersebut diatas, hal ini dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan dikemudian hari oleh pejabat yang berwenang,” ujar Kadiv PPPH.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang terdiri dari Muhammad Fitrahurrahman Gaffar, Riki Aditya dan Hermi Sari BN memaparkan hasil harmonisasi secara umum terkait raperda ini dan memberikan beberapa saran perbaikan untuk raperda tersebut.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran 2025

Dalam rapat ini, disepakati hasil pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum tersebut yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum James Edward Sinaga dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi raperda guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (M. Ilyas)