Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Aturan Beasiswa Pendidikan Sumbawa

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa, Rabu (18/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus bersinergi dengan pemerintah daerah di Provinsi NTB guna menciptakan regulasi yang berkualitas.

Hal tersebut tercermin dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa, Rabu (18/6).

Memimpin rapat secara langsung di aula kantor wilayah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai proses krusial untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga :  Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum NTB Siapkan Langkah-Langkah Nyata

Lebih lanjut, Milawati menekankan bahwa pemberian beasiswa harus dapat mengakomodasi lebih dari satu universitas atau perguruan tinggi.
“Harus diingat bahwa beasiswa adalah hak mahasiswa, tidak terbatas hanya pada satu perguruan tinggi, jurusan, atau profesi tertentu saja,” tuturnya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa, Asto, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebijakan terkait pemberian beasiswa pendidikan. Ia juga menambahkan bahwa beasiswa ini diharapkan dapat menunjang masyarakat Sumbawa menempuh pendidikan tinggi, mengingat daerah tersebut masih kekurangan tenaga medis, khususnya dokter, terutama di desa-desa atau wilayah terpencil.

Baca Juga :  Menteri Hukum RI dan Malaysia Bahas Kerja Sama Arbitrase dan Reformasi Hukum ASEAN

Sementara itu, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, memberikan beberapa catatan terkait judul peraturan, serta unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis dari konsideran menimbang dan dasar hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi antara pihak pemrakarsa dan Kepala Divisi PPPH.

Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun dengan kaidah hukum yang baik, sistematis, dan efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (RL)