Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Fidusia

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati membuka Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB, Kamis (13/3).

MATARAM–Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Aula Pengayoman Kemenkum NTB, Kamis (13/3). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Farida, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, memiliki arti yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga :  Wamenkum: Petugas Pemasyarakatan dan Keimigrasian Punya Tanggung Jawab Besar

Pemahaman yang mendalam mengenai fidusia sangatlah krusial, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat luas yang merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan pembiayaan.

Selain itu, dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Dengan memahami proses dan manfaatnya, baik pemberi maupun penerima fidusia dapat menjalankan peran mereka dengan baik.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Beri Pendampingan Pendaftaran PJA 2025 di Kecamatan Ampenan

Sebagai narasumber kegiatan, Sandro Prima, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi optimalisasi pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Sementara Catur Erwin Setiawan, Kasubdit 3 Ditreskrimum pada Polda NTB menyampaikan Pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Kegiatan diseminasi layanan fidusia ini diikuti oleh sejumlah notaris di Mataram dan berbagai lembaga pembiayaan di Mataram. (M. Ilyas)