Kanwil Kemenkum NTB Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lombok Timur

Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, pada Selasa (3/6).

SELONG–Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Chasanova, menghadiri Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, pada Selasa (3/6).

Kabupaten Lombok Timur sendiri memiliki 239 desa dan 15 kelurahan. Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadi Wijaya, mengungkapkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya telah melaksanakan Musyawarah Khusus sebagai bagian dari tahapan pembentukan koperasi.

“Seluruh desa/kelurahan sudah melaksanakan Musyawarah Khusus, dan saat ini sudah ada 69 desa/kelurahan yang memiliki badan hukum,” terang Edwin.

Baca Juga :  Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal—yang akrab disapa Miq Iqbal—menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah. Oleh karena itu, aspek pengawasan dan tata kelola (manajerial) koperasi harus menjadi perhatian utama.

“Diharapkan pengurus koperasi mampu mengelola koperasi dengan baik agar menjadi koperasi yang sehat. Sebab, sebagian besar koperasi yang ada saat ini justru sudah tidak aktif. Maka dari itu, perlu diadakan pelatihan khusus bagi para pengurus Koperasi Merah Putih,” jelas Miq Iqbal.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono, mengimbau para perangkat desa agar sungguh-sungguh dalam mengelola dan menjalankan koperasi yang dibentuk melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.

Baca Juga :  Persiapkan Harmonisasi Raperkada BUMDes Lombok Utara, Kanwil Kemenkum NTB Rapat Analisis Konsepsi

“Program ini diharapkan mampu memajukan perekonomian desa dan kelurahan—yang berjumlah sekitar 80.000 di seluruh Indonesia—serta menjadikan koperasi mampu bersaing dengan badan usaha milik daerah,” tutur Ferry.

Dalam agenda dialog tersebut, turut dilakukan penyerahan akta pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kembang Kuning oleh Wakil Menteri Koperasi dan Gubernur NTB.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi NTB, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap percepatan proses pendirian koperasi agar berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RL)