Kanwil Kemenkum NTB dan Pemkab Sumbawa Matangkan Persiapan Data IRH

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga, menyambangi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Selasa (10/06).

SUMBAWA–Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga, menyambangi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Selasa (10/06).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tiga Desa di Lombok Tengah Ikuti Penilaian Panselda PJA 2025

Edward menyampaikan kepada Didi Hermansyah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, agar Tim Kerja dan Tim IRH Daerah segera mempersiapkan data dukung yang akan diunggah melalui portal irh.kemenkum.go.id, sesuai variabel dan jadwal yang telah ditetapkan.

Penilaian IRH Tahun 2025 mencakup berkas atau dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang telah diajukan permohonan harmonisasinya pada tahun 2024.

“Kepala daerah juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pemenuhan data dukung. Apabila terdapat kendala, segera informasikan kepada Tim Sekretariat Wilayah,” pesan Edward.

Baca Juga :  Akselerasi Kinerja 2025, Kemenkum NTB Bentuk Kelompok Kerja

Setelah pengunggahan dilakukan oleh Tim Kerja dan tim asesor pemerintah daerah, Tim Sekretariat Wilayah akan mengirimkan hasil verifikasi awal sebagai dasar perbaikan pemenuhan data dukung IRH Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa IRH merupakan salah satu upaya strategis dalam mewujudkan Asta Citra Presiden Prabowo, khususnya pada butir ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. (RL)