
MATARAM–Kanwil Kemenkum NTB, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang berkedudukan di Lombok Tengah pada Kamis (23/01).
Pembinaan dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas pelantikan 16 notaris pada 12 Desember 2024, empat di antaranya berkedudukan di Lombok Tengah. Dalam pengawasan ini, Farida dan Tim Bidang Pelayanan AHU menghimbau para notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
“Layani masyarakat dengan pelayanan prima dan maksimal, sarana dan prasarana harus diperhatikan dan pembukuan juga harus dilengkapi,” pesan Farida dalam pembinaan dan pengawasan kali ini kepada para notaris.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan notaris terhadap kewajiban notaris yang telah dilantik sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bahwa dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, notaris wajib untuk menjalankan jabatannya dengan nyata. (RL)