MATARAM – Tax Center Universitas Hamzanwadi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Selasa (9/5). Tax center merupakan suatu lembaga di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri.
“Penandatangan ini sebagai bentuk sinergi Universitas Hamzanwadi dengan Kanwil DJP Nusra, kata Warek I Universitas Hamzanwadi Abdullah Muzakar, Selasa (9/5).
Ia menyebut isi dari kerja sama tersebut berkaitan dengan tax centre sebagai wadah sumber informasi pendidikan dan pelatihan kepada wajib pajak. Selain itu, sebagai pusat informasi perpajakan, mitra pemberdayaan masyarakat, mitra pendukung pelayanan perpajakan dan pusat edukasi perpajakan di kampus.
Ia menyebutkan, kampus sebagai institusi pendidikan memiliki peran untuk menjangkau para wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam menyakinkan wajib pajak mengenai kewajiban masyarakat. Kegiatan-kegiatan perpajakan bisa diintervensi melalui program PPL KKN mahasiswa yang dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah.
Penandatanganan bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Dari Universitas Hamzanwadi yang diwakili oleh Wakili Rektor 1 Abdullah muzakar dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar. Hadir pada acara penandatanganan tersebut dari Universitas Hamzanwadi, Wakil Rektor 2 Dukha Yunitasari dan Dekan FISE Fahrurrozi.
Sementara itu dari DJP NTB, Kelapa Bidang P2Humas I Gede Wirawiweka, Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari, dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Helmy Handjana Gampitabumi. (luk)