Kantor Wali Kota 2020 Gagal Dibangun

Bisa Dibangun Wali Kota Periode Selanjutnya

MATARAM—Realisasi pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan semakin memudar. Berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), rencana tersebut sulit terlaksana pada 2020 mendatang.

Dari kabar yang beredar, Kemendagri tidak memberi persetujuan terhadap proyek yang ditaksir sebesar Rp 170 miliar untuk proyek itu.

Sekda Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mengatakan, rencana pembangunan Kantor Wali Kota Mataram belum sepenuhnya batal. Pemkot Mataram masih diberikan kesempatan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri. Terutama untuk berkomunikasi dengan Kementerian PUPR.

Dari sisi anggaran, kata dia, sudah tidak ada persoalan.  Hanya saja dalam Peraturan Mentri (Permen) PUPR nomor 22 tahun 2018 mensyaratkan, rencana itu secara eksplisit harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

‘’Kan ini persoalannya sehingga perlu komunikasi antara Kemendagri dan Kementerian PUPR,’’ ujarnya, Senin (18/11).

Komunikasi dan koordinasi ini tidak segampang yang diperkirakan. Karena Pemkot Mataram terdesak oleh waktu yang mepet. Apalagi kalau bukan tenggat waktu pembahasan RAPBD. Di mana RAPBD harus sudah disahkan akhir November ini. Praktis Pemkot Mataram hanya memiliki waktu dua pekan depan.

Sisi lainnya, mengacu pada saran Bangda. Pemkot Mataram diminta merubah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) jika mau melanjutkan rencana kantor wali kota.

Sementara perubahan RKPD kata sekda, baru bisa dilaksanakan setelah evaluasi dan pelaksanaan program. Dimana pelaksanaannya di setelah triwulan pertama tahun berjalan.

‘’Berarti kita akan evaluasi di Bulan April. Memungkinkan tidak pelaksanaan pembangunan itu setelah April. Itu kan jadi tanda tanya bisa tidak selesai kita dalam satu tahun. Harapan kita sebenarnya paling maksimal satu tahun anggaran pelaksanaannya,’’ ungkapnya.

Meski demikian, arahan Wali Kota Mataram disebutnya sudah jelas. Tahapannya harus mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Jika tidak memungkinkan, rencana pembangunan kantor wali kota itu tidak akan dilaksanakan.

‘’Kalau tidak sesuai ketentuan ya lebih baik jangan,’’ imbuhnya.

Saat ini persetejuan tidaknya pembangunan kantor wali kota ini diserahkan ke DPRD Kota Mataram. Yakni tetap melaksanakan pembangunan dengan catatan konsultasi antar kementerian. Sementara konsultasi ini membutuhkan waktu ataukah menunggu perubahan RKPD yang juga membutuhkan waktu.

‘’Prinsipnya kita tidak ingin melanggar peraturan. Kalau itu sudah jelas tidak mungkin. Tinggal bagaimana dana yang Rp 60 miliar ini bagaimana penggunaannya. Apakah bisa langsung bisa kita distribusikan atau kita tunggu perubahan RKPD,’’ jelasnya.

Dengan mengingat waktu terbatas dua minggu ke depan bisa saja diputuskan kantor wali kota tidak dibangun. Kemudian anggarannya dialokasikan ke kegiatan lain.

‘’Tinggal persoalannya bagaimana pembangunan kantor wali kota. Ya nanti kita alokasikan melalui RPJMD baru. Ini kalau kita mengacu pada Permen PUPR nomor 22 itu. Jadi bisa dilakukan pada periodesasi wali kota berikutnya,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan, konsultasi dengan Kemendagri bukan membatalkan rencana pembangunan kantor wali kota. Namun diminta memperhatikan Permen PUPR nomor 22. Karena waktu yang dimiliki sangat sempit. Sehingga rencana ini makin sulit terwujud tahun 2020 mendatang.

‘’Itulah sebanya ada ditaruh tanda bintang. Artinya akan kita konsultasikan,’’ katanya.

Ia menegaskan, dirinya tidak ingin salah mengambil keputusan. Jika ada aturan dan ketentuan yang tidak bisa dipenuhi. Maka tidak ada pilihan lain selain menunda pelaksanaan pembangunan kantor wali kota. (gal)

Komentar Anda