Kantor Lurahan Pagutan Batal Pindah

MATARAM – Setelah kalah di Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Kota Mataram melakukan penyelesaian sengketa tanah yang menjadi lokasi kantor Lurah Pagutan. Tanah tersebut diputuskan sebagai milik warga. Agar roda pemerintahan tetap jalan, Pemkab membeli tanah warga seluas 12 are itu.

Pemkot beberapa kali bertemu dengan ahli waris tanah. Pemkot berhasil membujuk pemilik agar mau menjual tanahnya ke Pemkot. Ini tentu menjadi kabar baik bagi warga Kelurahan Pagutan, sebab kantor tidak jadi pindah. Untuk persoalan harga, Pemkot telah menurunkan tim untuk melakukan perhitungan nilai jual.

Baca Juga :  Genset Meledak, Kantor Bank Mega Terbakar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yance Hendra Dira mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan ahli waris tanah.” Pada prinsipnya ahli waris telah bersedia menjual ke Pemerintah Kota Mataram. Luas lahan 12 are,” ungkapnya kemarin.

Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak risau dengan adanya wacana pemindahan kantor lurah. “ Setalah ada hasil perhitungan, baru Pemkot akan membayar sesuai dengan harga yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Dapat Rp 2 M, Jalan RTH Pagutan Dilanjutkan

Di areal ini sudah ada sejumlah fasilitas permanen seperti  bangunan Posyandu, rumah pemulihan gizi, sekretariat BKM dan lain-lain.

Sementara itu Bagian Hukum Setda Kota Mataram Mansur SH MH menjelaskan, proses mediasi antara Pemkot dan ahli waris telah berlangsung lama. Gugatan yang diajukan ahli waris ke Pemkot sudah tuntas. Pemkot saat ini sedang melakukan appraisal tanah. “Pemkot nanti akan bayar tanah warga,” katanya.(dir)

Komentar Anda