MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat inisial MDP. Pria 55 tahun yang diamankan tersebut merupakan buronan US Marshal yang merupakan lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat.
“Sudah dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Selasa (31/10).
MDP diusir atau dideportasi ke negara asalnya 17 Oktober lalu. Namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. MDP diamankan berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. “Kami mengamankan MDP di sebuah penginapan wilayah Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” sebutnya.
Buronan US Marshal itu diamankan Senin, 25 September lalu. Saat didatangi petugas Imigrasi dan anggota Babinsa Desa Midang, serta Polsek Gunungsari, MDL berusaha melawan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi. “Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP bersedia dibawa untuk memberikan keterangan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan MDP, ia telah over stay atau melebihi batas waktu tinggal di Indonesia. “MDP mengaku over stay selama 14 hari sejak 11 September 2023 lalu,” bebernya.
Tidak hanya mengaku over stay, MDP di hadapan petugas juga mengakui dirinya masih ada proses hukum di negara asalnya. “Mengakui masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat,” imbuhnya.
Sebelum dideportasi ke negara asal, MDP terlebih dahulu ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Penahanan itu sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. “MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia,” jelas Pungki. (sid)