Kantor Dinas PUPR NTB Digeledah, Jaksa Sita Satu Kontainer Dokumen

DIGELEDAH: Jaksa dari Kejari Lombok Tengah saat menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi NTB, Jumat (9/6/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pasca penetapan tiga tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 13.15 WITA dan berlangsung selama kurang lebih 4 jam.

Penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 juta tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa setidaknya mengamankan satu kontainer dokumen.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra menegaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan atau penyegelan Kepala Kejari Lombok Tengah Nomor : Print-76/N.2 11/Fd.1/06/2023 tanggal 8 Juni.

“Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus, Bratha Hariputra yang didampingi oleh tim Intelejen Kejari Lombok Tengah dan personel bantuan dari Shabara Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengamanan dan penggalangan selama kegiatan berlangsung,” ungkap Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra.

Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah tiba di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTB pada pukul 13.15 WITA dan terlebih dahulu tim penyidik melakukan koordinasi dengan pegawai Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi NTB.

“Kegiatan penggeledahan yang berlangsung kurang lebih selama 4 jam tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lombok Tengah menyita dokumen sebanyak satu kontainer,” jelasnya.

Disampaikan juga bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dalam rangka mengungkap perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB tahun anggaran 2017.

“Penggeledahan selesai pukul 16.10 WITA berjalan aman dan lancar, kemudian barang bukti yang diamankan dari Bidang Bina Marga dibawa ke Kantor Kejari Lombok Tengah,” tegasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni masing- masing berinisal SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tahun 2017.

Tersangka lainnya inisal FS selaku Direktur PT Indomnie Utama selaku pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak dan tersangka inisal MNR selaku konsultan tekhnik pembangunan jalan tersebut.

Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/6/2023)  dan langsung dilakukan penahanan. Dalam proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB kurang lebih sebesar Rp 3 miliar didapati kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kerugian didapatkan karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis, terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Para tersangka dikenakan pasal untuk Primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara untuk subsider disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (met)

Komentar Anda