Kantor Dewan Dilempari Terasi

TANJUNG-Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Menolak Kriminalisasi Warga, berdemo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), kemarin (15/8).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas mendukung RAB yang dipolisikan Pimpinan DPRD KLU, akibat postingannya di facebook mengkritisi kegiatan kunjungan kerja (kunker) Anggota DPRD KLU. Namun sayangnya, aksi demo ini tidak diterima satupun anggota dewan, karena mereka semua sedang tidak ada di tempat.

Aksi para pengunjuk rasa ini pun tidak bisa diredam. Mereka menyegel semua pintu masuk ke ruangan kantor dewan. Mereka juga melempari kantor wakil rakyat tersebut dengan puluhan telur, terasi, tomat, air mineral dan sampah. Sehingga tepat di depan pintu masuk ruang sidang, berbau sangat busuk, terasa ingin muntah.

Terdapat lima tuntutan yang disampaikan Juru Bicara Aliansi Masyarakat Menolak Kriminalisasi Warga, Endri Susanto. Pertama, meminta DPRD KLU mencabut laporan RAB di kepolisian dalam waktu 1 x 24 jam. Kedua, memberikan realisasi laporan hasil kunker secara konkret dan terbuka pada masyarakat. Ketiga, DPRD KLU membuat pernyataan resmi di media massa meminta maaf kepada masyarakat KLU. Keempat, meminta DPRD KLU melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi kunker yang tidak bermanfaat, karena seperti diketahui, anggaran kunker DPRD KLU mencapai Rp 9,14 miliar per tahun. Kelima tidak lagi melakukan kriminalisasi kepada masyarakat yang melakukan kritik kepada dewan. “Lucu, rakyat dilaporkan ke polisi oleh wakilnya. Jadi kami meminta agar laporan RAB dicabut dalam waktu 1 x 24 jam,” tegas Endri yang juga pegiat sosial kesehatan ini.

Marianto, salah satu koordinator aksi menegaskan, aksi Senin kemarin merupakan aksi kecil. Aksi selanjutnya yang lebih besar akan dilakukan jika tuntutan tidak dikabulkan. “Mereka melaporkan RAB dengan dugaan pencemaran nama baik. Sejak kapan mereka punya nama baik?” tegas pria yang juga Ketua Jaringan Peduli Anggaran (JPA) KLU ini.

Aksi ratusan pengunjuk rasa ini sendiri dijaga ketat aparat kepolisian. Aksi sendiri berlangsung damai tanpa ada pengerusakan. Hanya saja banyak lemparan telur, terasi, air mineral dan sampah yang membuat kotor dan bau Kantor DPRD KLU. Aksi ini sendiri berlangsung sekitar pukul 09.30-12.30 Wita.

Baca Juga :  Golkar Salut Langkah Dewan Polisikan RAB

Aksi ini ditutup dengan salat gaib yang diimami Hamdan, Ketua Barisan Nasional Pemuda Desa (Barnas-PD) KLU, tepat di depan pintu masuk ruang sidang DPRD KLU. Aparat sendiri memberikan mereka izin untuk masuk pagar, karena ada jaminan aksi salat gaib damai. “Berikanlah kami kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak kami ya Allah. Jangan Kau lindungi orang-orang yang mendzalimi kami ya Allah,” doa Hamdan usai salat gaib diamini puluhan pengunjuk rasa yang ikut salat gaib.

Serapan koran ini, semua Anggota DPRD KLU pada Senin kemarin tidak ada di tempat. Mereka semua bersama sejumlah pejabat lingkup SKPD KLU sedang melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KLU 2016-2021. Rapat pembahasan ini dilakukan di salah satu hotel di Senggigi Lombok Barat, mulai Minggu sore (14/8) hingga Senin (15/8) subuh. Kemudian Senin pagi dilanjutkan pembahasan kembali hingga Senin sore kemarin sekitar pukul 03.00 Wita.

Rapat ini dilakukan berdasarkan keinginan untuk segera mengesahkan perda RPJMD sebelum 17 Agustus 2016. Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 264 Ayat 4, diterangkan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Bupati-Wakil Bupati KLU, Najmul Akhyar-Sarifudin sendiri dilantik 17 Februari 2016. Enam bulan setelahnya berarti 17 Agustus 2016. “Ini kita kebut pembahasannya sesuai dengan permintaan eksekutif, dan nanti malam jam 8 (Senin malam), kita rapat paripurna pengesahan RPJMD,” ujar salah satu anggota dewan.

Sementara itu Kapolres Lobar, AKBP Wingky Adhityo Kusumo menerangkan, dalam aksi ratusan pengunjuk rasa ini, pihaknya menerjunkan 40 personel dari Sabhara Polres Lobar, 20 personel dari Polres Persiapan KLU dan 20 personel dari Jajaran Polsek di KLU.

Baca Juga :  Kasus RAB Dilimpahkan ke Polres Lobar

Berkaitan dengan kasus RAB yang sudah dilimpahkan Polsek Tanjung KLU ke Polres Lobar lanjut Wingky, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Perlu dipanggil saksi-saksi dan korban dan nantinya termasuk saksi ahli, apakah postingan di facebook tersebut mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian atau seperti apa. “Kalau untuk lidik masih jauh lah, kita juga baru terima,” ujarnya.

Menurut Wingky, kalau sekadar kasus postingan di facebook, dia yakin Polres Lobar bisa menangani, tidak perlu dilimpahkan ke Polda NTB. Karena beberapa waktu lalu, pihaknya mampu menangani kasus pembobolan ATM oleh warga asing. “Kalau hanya sekadar (menangani) facebook kita bisa,” jelasnya.

Wingky menambahkan, berkaitan dengan aspirasi para pengunjuk rasa, dirinya menyarankan, jika memang para pengunjuk rasa memiliki bukti-bukti terhadap dugaan penyelewengan anggaran di DPRD KLU, silakan disampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kemudian berkaitan dengan penyegelan Kantor DPRD KLU sendiri, tentunya akan dibuka karena bagaimanapun gedung tersebut adalah milik publik untuk kepentingan publik itu sendiri. “Pasti dibuka,” terangnya.

Seperti diketahui, RAB sendiri dilaporkan Wakil Ketua I DPRD KLU, Djekat bersama Ketua DPRD KLU, Ni Wayan Sri Pradianti ke Polsek Tanjung, Selasa (9/8) atas postingan RAB di kolom komentar facebook yang diduga merupakan pencemaran nama baik. RAB diduga menuliskan komentar tersebut pada 2 Agustus 2016. “Tadi malam mahluk2 DPR KLU balik dari kungker saya lihat di Bil saat sya jemput tamu. Ini koropsi yg terorganisir masif dan struktur dalam sebulan 2 sampai 3 kali kungker setengah miliar habis untuk hura hura dengan kedok kungker hasilnya nol.memalukan kwalitas lembaga yg tdk berkualitas,” ujar akun RAB dalam kolom komentar FB yang di-screenshots sejumlah Anggota DPRD KLU tersebut. (zul)

Komentar Anda