Kantor Desa Gunung Sari Dieksekusi, Warga Tuntut Ahli Waris Sumpah Pocong

EKSEKUSI: Kantor desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sari akhirnya rata dengan tanah. Kantor ini dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Setelah dua kali gagal, pihak Pengadilan Negeri Mataram akhirnya bisa mengeksekusi kantor desa Gunung Sari, Rabu (15/12). Waktu eksekusi dilakukan lebih awal dari jadwal yang ada dalam surat pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan, eksekusi dijadwalkan pukul 09.00 Wita. Namun eksekusi dimajukan sekitar pukul  08.00 Wita. Eksekusi dilakukan dengan menghancurkan bangunan kantor menggunakan alat berat.

Warga tidak tinggal diam dengan eksekusi ini. Ratusan warga desa Gunung Sari mendatangi lokasi eksekusi.” Eksekusi ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang diterima warga dan pihak desa,” kata ketua Forum Komunikasi Masyarakat Gunung Sari-Batulayar (FKMGB), Ahmad Waisatul Qurony, di lokasi eksekusi.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkoba, NasDem belum Beri Sanksi Anggota Dewan Lobar Ini

Untuk diketahui, eksekusi ini sempat gagal dua kali. Eksekusi  pertama pada 6 September 2021,kedua tanggal 10 Oktober 2021.  Eksekusi gagal karena perlawanan warga. Kantor desa ini terletak di Dusun Lendang Bajur tepatnya di pinggir jalan jalan raya Mataram- Tanjung KLU. Eksekusi berjalan setengah jam.

Warga yang menolak eksekusi meminta  penggugat melakukan sumpah pocong. “Warga menuntut ahli waris sumpah adat di hadapan warga,” kata Kadus Lendang Bajur, H. Hamdi.

Hingga pukul 09.45 Wita ahli waris yang memenangkan gugatan ini tidak datang. Sekitar pukul 10.04 Wita pihak desa menjemput ahli waris untuk melakukan sumpah.”Warga meminta ahli waris bersumpah .Warga tidak akan menuntut lainnya dan dianggap selesai tidak akan melanjutkan peninjauan kembali (PK),” kata Kades Gunung Sari, H. Maliki.

Baca Juga :  Tak Ada dari Pusat, Lobar Siapkan Gaji P3K

Warga menuntut ahli waris sumpah adat dan sumpah pocong. Tapi pihak ahli waris mengajukan persyaratan penyampaian sumpah di pengadilan atau Polda NTB. Sampai bubar ahli waris tidak mau bersumpah bahkan tidak mau bertemu warga.(ami)

Komentar Anda