Kantor Desa Gerung Permai Lombok Timur Disegel

Kapolres Lotim Langsung Turun Tangan

Kantor Desa Gerung Permai Disegel
DISEGEL: Kantor Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, Lotim, disegel oleh pemilik lahan. Penyegelan diduga tak lepas dari Pilkades serentak beberapa waktu lalu. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penyegelan Kantor Desa, sebagai buntut dari pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Timur (Lotim) pada 13 Desember lalu, kini kembali terjadi. Kali ini  penyegelan dilakukan  terhadap Kantor Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, Jumat kemarin (12/1). Dimana pintu gerbang utama kantor ditutup dengan menggunakan gembok, dan pintu masuk di segel menggunakan kayu. Akibatnya, aktifitas Pemerintah Desa pun lumpuh total.

Baca Juga :  Sejumlah Parpol Ganti Bacaleg

Penyegelan dilakukan oleh pemilik lahan, H. Nurul, yang diketahui adalah orang tua dari Kades sebelumnya, yang kalah saat pelaksanaan Pilkades belum lama ini.

Hal itu dilakukan, lantaran pemilik lahan menuntut tambahan pembayaran dari pemerintah desa setempat. Namun tuntutan itu tak kunjung dipenuhi oleh Badan Pertimbangan Desa (BPD), dan perangkat desa setempat lainnya.

“Informasinya tadi pagi di segel. Yang nyegel ini bapaknya Kades yang kalah. Kita tidak tau pasti, penyegelan ini apakah belum dibayar atau tidak,” kata salah seorang warga setempat, yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, mantan Kades Gerung Permai, Karyawan yang merupakan anak H. Nurul, mengaku tidak mengetahui persis terjadinya penyegelan. Dia mengetahui hal itu setelah pulang dari sawah. “Yang punya tanah kantor desa itu memang bapak saya. Kalau soal penyegelan, saya tidak tau,” jawabnya.

Terkait permintaan tambahan pembayaran lahan ini lanjutnya, orang tuanya memang sejak lama menyampaikan ke pemerintah desa setempat, dalam hal ini BPD. Tapi tidak pernah direspon.

Bahkan orang tuanya juga sempat mengadu ke kecamatan setempat, untuk meminta kejelasan terkait kepastian tambahan pembayaran itu. Ketika itu Camat berupaya untuk mempertemukan ayahnya dengan BPD, dan unsur pemerintah desa lainnya.

Tapi pihak BPD tidak pernah punya niat baik untuk mau bertemu langsung menyelesaikan masalah tersebut. “Ayah saya sudah pernah minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, jauh sebelum pelaksanaan Pilkades ini. Tapi BPD tidak mau. Makanya kesal, dan disegel,” sebutnya.

Lahan Kantor desa itu, sebelumnya telah dibeli oleh orang tuanya dari salah seorang warga. Namun ketika desa ini melakukan pemekaran tahun 2011 silam, lahan itu kemudian dijual untuk dijadikan sebagai tempat kantor desa, dengan harga Rp 125 juta dari total lahan seluas 12 are. Namun seiring waktu, ayahnya meminta harga tambahan, mengingat nilai harga tanah itu sekarang sangat mahal.

Baca Juga :  Kabupaten Lombok Timur Kekurangan 2294 PNS

“Karena masalahnya sudah bertahun-tahun dan tidak ada penyelsaiannya. Makanya diminta supaya desa membayar lahan kantor desa itu dengan harga sekarang, yaitu Rp 50 juta per are,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Gerung Permai, Zainal Arifin menyampaikan, lahan kantor desa sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Namun permasalahan muncul setelah pelaksanaan Pilkades  beberapa waktu lalu.

“Mengenai apa yang menjadi tuntutan dari pemilik lahan sudah kami koordinasikan dengan BPMD dan Bagian hukum Pemda Lotim. Arahan dari Pemda, kalau tuntutan mereka disampaikan secara lisan, kami diminta jawab secara lisan. Kalau secara tertulis kami disuruh jawab secara tertulis juga,” terangnya.

Dikatakan, lahan kantor desa itu telah dibayar dengan harga Rp 125 juta. Pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil, dimana dari harga itu, semuanya telah lunas dibayar. Pemerintah desa punya bukti-bukti terkait pelunasan pembayaran.

Namun jika sekarang lahan itu kembali dipersoalkan, mereka menyarankan sebaiknya diselesaikan setelah ada Kades definitif. “Kades yang baru belum dilantik, masih dijabat oleh PLt. Jadi kan tidak mungkin masalah ini bisa diselesaikan oleh PLt. Jelas itu akan ada masalah,” tutupnya.

Terpisah Camat Suralaga, H. Supriyadi menyatakan, terkait persoalan ini  sebelumnya telah berupaya untuk dilakukan  mediasi. Bahkan mediasi itu telah dilakukan kurang lebih sebanyak tiga kali.

Yang jelas katanya, berdasarkan dokumen dan bukti yang ada. Tanah lahan kantor desa yang kembali dipermasalahkan itu, semuanya telah dibayar oleh desa dengan harga Rp 125 juta sesuai kesepakatan awal. Itu semua disertai degan bukti yang lengkap.

“Tapi informasi yang kita dapatkan dari mantan Kades. Orang tuanya minta tambahan, tapi tidak disebutkan berapa tambahan yang diminta. Makanya mereka tidak mau menanda tangani surat jual beli,” lanjut dia.

Jika ada permintaan tambahan ini harusnya mantan Kadesnya menyampaikan secara tertulis ke pemerintah terkait di desa. Inilah yang menyebabkan terjadi perbedaan pandangan dan miskomunikasi dengan pemerintah desa terkait lainnya.

‘’Sekitar pertengahan Juli 2017 lalu. Kita sempat mengundang pihak-pihak terkait. Ketika ada isu, kita langsung berupaya supaya jangan sampai menimbulkan potensi  seperti yang terjadi saat ini. Tapi justru Mantan Kades bersama orang tuanya tidak hadir. Makanya kita biarkan,” kata dia.

Selain itu, mereka juga sempat meminta BPD dan unsur pemerintah desa lainnya untuk menyepakati soal tuntutan penambahan pembayaran. Tapi BPD mengaku tidak berani menyepakatinya, dengan alasan karena saat ini status pemerintah di desa itu masih dijabat oleh Plt. “Makanya kita minta supaya bersabar. Nanti setelah pelantikan Kades baru kita selesaikan,” harapnya.

Mereka pun bersama pihak terkait lainnya, baik itu dari kepolisian, meminta supaya kantor desa yang disegel itu bisa kembali dibuka. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu akibat penyegelan ini. “Kita akan panggil semua pihak terkait dulu untuk mencari kesepakatan. Supaya kantor desa bisa di buka,” ujar Supriyadi.

Baca Juga :  Kontraktor Taman Rinjani Selong Ancam Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian ini, Polres Lotim langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengamanan. Bahkan Kapolres Lotim, AKPB M. Eka Fathurrahman langsung turun ke lokasi untuk mengkodusifkan situasi. Sejumlah pihak terkait ditemuinya, mulai dari pemilik lahan, BPD, dan tokoh masyarakat, untuk mencari jalan keluar.

“Kita upayakan supaya segera ada jalan penyelesaiannya, dan kantor yang di segel supaya bisa segera dibuka. Setiap ada permasahan jangan diselesaikan dengan cara kekerasan dan anarkis. Tapi harus diselesaikan dengan hati yang dingin,” saran Kapolres. (lie)

Komentar Anda