Kantongi Narkoba, Nelayan Gili Air Ditangkap

Kantongi Narkoba, Nelayan Gili Air Ditangkap
DITANGKAP: Inilah JP, warga Gili Air yang diamankan lantaran membawa narkoba. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Seorang nelayan berinisial JP (35) warga Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang tertangkap menguasai narkoba jenis sabu seberat bruto 0,79 gram di objek wisata mendunia tersebut sekitar pukul 14.00 Wita, jumat lalu (15/9). “Kami mengamankan pelaku diduga menguasai tanpa hak narkoba jenis sabu. Tersangka berprofesi menjadi seorang nelayan di Gili Air,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto kepada media, kemarin (17/9).

Baca Juga :  Kantor Pengadilan Dikepung, Sidang Ketua KSU Rinjani Ditunda

Dari tangan pelaku diamankan satu poket berisi Kristal jenis sabu, satu buah kaca yang dibungkus kertas rokok sebagai pembungkus, satu buah bungkus rokok kosong untuk menyimpan sabu dan kaca. “Dan kami juga mengamankan uang sebesar Rp 100 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi RSUD KLU Minta Dilepas

Pada saat melakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Utara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun. “Ini hasil penangkapan bersama Polsek Pemenang,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda