Kandidat Lulus P3K Dilaporkan oleh Pesaing

TANJUNG – Salah seorang pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada formasi apoteker bernama Dina Wahyu Sriana dilaporkan oleh pesaingnya pada urutan kedua hasil tes tulis yakni Dende Suli Hartati.

Dalam laporan yang dibuat Dende kepada Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan KLU pada 18 Desember lalu, Dina disebut belum memenuhi persyaratan dari segi masa kerjanya. Yaitu kurang dari 2 tahun.

Terkait laporan tersebut, Kabid Mutasi dan Kepegawaian pada BKPSDM KLU Ikbal menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Dijelaskan bahwa proses seleksi administrasi telah dilakukan dan yang bersangkutan dinyatakan lulus administrasi. Atas dasar itu terlapor pun berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes seleksi. “Meski begitu, pengaduan tersebut tetap kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Dikes dan yang bersangkutan hari ini, karena basis data itu ada pada Dikes,” ungkap Ikbal, Selasa (20/12).

Ikbal menjelaskan bahwa untuk mengikuti proses seleksi P3K secara ketentuan administrasi minimal masa kerja selama dua tahun dan pengabdian boleh terputus. “Terpenting dihitung akumulasi kerjanya kalau soal ia bekerja di puskesmas A dan behenti lanjut di puskesmas B, itu tidak masalah yang penting telah memenuhi masa kerja dua tahun,” ungkapnya.

Perihal masa kerja ini, yang lebih mengetahui tentunya Dikes dan Puskesmas, di sana telah tercatat. Oleh karena itu pihaknya pun kini menunggu klarifikasi dari Dikes dan Puskesmas. Menyangkut pengumuman hasil seleksi P3K kata Ikbal sampai saat ini belum keluar dari panselnas untuk tenaga kesehatan. Sebelumnya sudah dilakukan tes tulis pada 10-11 Desember itu diikuti oleh 302 perserta. “Untuk hasilnya nanti diumumkan secara serentak se-Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dikes Shofan Ardianto menyampaikan pengaduan yang dilaporkan pelapor itu sudah ditindaklanjuti. Pihaknya telah memanggil terlapor untuk diklarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili oleh saudaranya. “Apa yang harus disiapkan nanti akan kami persiapkan, nanti BKD yang akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya belum memastikan apakah terlapor betul tidak memenuhi syarat dalam masa pengabdiannya karena saat ini masih dilakukan penghimpunan data.
Sementara itu Kabid Yankes Hilwan Jauhari mengakui jika yang bersangkutan secara administrasi dinyatakan lulus dan telah mengabdi minimal 2 tahun dari surat persyaratan yang disampaikan.

“Yang dipertanyakan keabsahaan dokumen oleh pelapor pada surat pernyataan masa kerja terlapor, makanya sekarang kita kroscek kembali datanya, karena yang bersangkutan ini juga pernah bekerja dan berhenti lanjut kembali kerja, namun pengabdian terputus itu tidak jadi soal yang terpenting masa pengabdian mencukupi dua tahun,” bebernya.

Terkait laporan tersebut, adik dari terlapor yaitu Dema Nugraha turut angkat bicara. Ia menyayangkan laporan terhadap kakaknya yang sudah lulus seleksi administrasi dan juga tes tulis. “Ini sudah berjalan. Proses sudah sudah sampai tahap CAT. Menurut saya ini tidak sah karena sudah mau tahap final,” ujarnya.

Dema pun mencurigai ada oknum yang bermain untuk meloloskan orang lain dan menggagalkan kakaknya. “Ini kesannya sengaja dicari-cari kesalahan kakak saya untuk bisa meloloskan orang lain,” akunya. (der)

 

Komentar Anda