Kandang tak Berizin Ditutup

DITUTUP : Penutupan kandang ayam yang tidak mengantongi izin usaha kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Aparat PP Lombok Timur turun melakukan penertiban kandang ayam di sejumlah wilayah yang menyalahi ketentuan.  Hal tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat karena kandang tersebut tidak mengantongi izin dan ketentuan yang berlaku.

Satpol Pol menutup paksa tujuh kandang ayam karena tidak mengantongi izin yang berlokasi di Desa Montong Belae Timur  Kecamatan Keruak, Kamis (1/7). Usaha  kandang ayam yang tidak berizin terebut dianggap telah menyalahi dasar Perda nomor 4 tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).” Penutupan karena usaha kandang ayam ini telah melanggar Perda,” ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto.

Baca Juga :  2.097 PPPK Guru dan Tenaga Teknis Lotim Terima SK

Sebelum penutupan pihaknya telah melakukan mediasi dan memberikan penjelasan ke pemilik usaha jika usaha yang mereka jalani ini telah menyalahi aturan. Dari pertemuan itu pemilik usaha setuju kalau usaha kandang ayamnya itu ditutup.” Dari tujuh kandang ayam yang kita tutup itu adalah milik Sukardi dan Mawardi memiliki 2 kandang, dan beberapa warga lainnya sedangkan 1 kandang lainnya dimiliki  izin,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda