Kampanye di Masa Tenang Terancam Pidana

PENERTIBAN APK: Memasuki masa tenang tahapan Pemilu 2024, petugas Bawaslu melakukan penurunan APK dan BK yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan, termasuk di pohon-pohon. (YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah memasuki masa tenang Minggu-Selasa (11-13/2). Di masa tenang ini, para peserta Pemilu diimbau untuk tidak melaksanakan kampanye. Termasuk semua bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) peserta Pemilu juga harus dicopot atau diturunkan dari ruang publik.

Pencopotan APK diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dimulai dari jalan-jalan utama, yang selanjutnya menyasar jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga.

Bagi para peserta Pemilu yang terbukti melaksanakan kampanye di masa tenang, berpotensi melakukan pelanggaran, dengan ancaman pidana. Sebab, pada masa tenang ini dikhawatirkan banyak terjadi kampanye terselubung, seperti bagi-bagi uang atau money politik, berikut pelanggaran netralitas ASN. Mengingat NTB juga masuk zona provinsi yang rawan pelanggaran netralitas ASN.

“Peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu sudah sepakat tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu. Kalau sampai ini terjadi, maka itu bisa dipidana, karena dianggap mrlakukam kampanye pada masa tenang,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, Ahad (11/2).

Hasan menyebut kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu banyak jenisnya. Tidak saja kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka atau terbuka, tetapi juga pemasangan APK oleh peserta Pemilu di masa tenang juga termasuk pelanggaran. “Jangan dipahami kampanye itu hanya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka saja. Pemasangan APK dan BK itu juga bagian dari kampanye,” terangnya.

Baca Juga :  Omzet 60 UMKM Event MotoGP Hanya Rp 40 Juta

Di sisi lain, banyak peserta Pemilu yang ditemukan masih memasang APK dan BK di sejumlah lokasi yang tersebar di NTB, terutama di daerah pedesaan yang sampai saat ini atribut kampanye belum dicopot. “Kalau di jalan umum yang nampak dilihat sudah clear. Tapi kalau kita jalan ke Lombok Timur misalnya, sepanjang jalan masih banyak yang dipasang,” ucapnya.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya peserta Pemilu melakukan kampanye di masa tenang, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dan koordonasi dengan semua pihak terkait. Tidak terkecuali dengan partai politik dan peserta pemilu. Bahkan membuat program dengan terjun langsung ke Partai Politik.

Artinya, upaya maksimal sudah dikerahkan Bawaslu untuk mencegah peserta Pemilu tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Tidak kalah penting pihak kepolisian dan Pol PP juga hadir untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. “Suksesnya Pemilu ini bukan hanya tugasnya penyelenggara Pemilu. Tapi tugas kita semua, termasuk peserta Pemilu. Karena yang pasang APK dan BK ini peserta Pemilu, tidak mungkin orang lain yang pasang,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada peserta Pemilu segera mencabut APK paling lambat H-1 pemungutan suara. Tujuannya supaya penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan secara kondusif dan demokratis. “Kami memgimbau agar jangan melakukan tindakan yang dilarang undang-undang Pemilu, khususnya pada tahapan masa tenang. Karena pidana Pemilu itu berlaku pada setiap orang. Pertama pada saat tahapan kampanye, kedua saat masa tenang, dan ketiga pada tahapan pungut hitung,” jelasnya.

Baca Juga :  Palsukan Hasil Tes PCR, Karyawan RS Unram Ditangkap

Senada, Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengungkapkan tahapan masa tenang sudah mulai sejak Ahad (11/2) hingga Selasa (13/2) nanti. Berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Bawaslu dan peserta Pemilu, semua APK dan BK akan ditertibkan alias disterilkan saat masa tenang. “Di masa tenang ini memang tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dan segala macamnya, yang dimulai pada hari ini sampai H-1 pemungutan suara,” tegasnya.

Menurut Hilman, segala aktivitas kampanye yang dilakukan diluar jadwal yang ditetapkan, termasuk pelanggaran yang ada pidananya. Seperti melakukan kampanye dimasa tenang dapat berpotensi dikenai pidana sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang. “Dalam PKPU 15 berkaitan dengan kampanye, peserta Pemilu wajib membersihkan APK mereka paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Hilman juga menyebut beberapa hal yang juga dilarang dilakukan di masa tenang, yakni berkampanye di media sosial dan menayangkan iklan kampanye di media massa. “Lembaga survei juga tidak boleh merilis hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang. Karena itu dimungkinkan akan berdampak pada opini publik,” tandasnya. (rat/yan)