Kaling Jadi Bacaleg Potensial Andalan Perindo

Zamhatur Rahili (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – DPD Perindo Kota Mataram menargetkan semua dapil bisa menyumbangkan raihan kursi pada Pileg 2024.

Adapun para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan dan diandalkan bisa meraup suara signifikan adalah kepala lingkungan (kaling) dan mantan kaling. Mereka tersebar di enam dapil untuk DPRD Kota Mataram. “Kaling dan mantan kaling kita anggap caleg potensial bisa meraup dukungan suara,” kata Ketua DPD Perindo Kota Mataram Zamhatur Rahili di Kantor DPD Perindo Kota Mataram, kemarin.

Ia menyebut, ada empat kaling aktif atau sedang menjabat yang sudah didaftarkan jadi bacaleg. Kemudian, ada tiga mantan kaling juga jadi bacaleg. Mereka dinilai sangat memahami dinamika di lingkungan setempat.

Baca Juga :  Rohmi Jabat Ketua Dewan Pertimbangan Perindo NTB

Dengan begitu, diharapkan kedekatan kaling dan mantan kaling dengan masyarakat yang ada di lingkungan, bisa berdampak terhadap dukungan elektoral bagi mereka. “Dan rata-rata mereka juga kaling berprestasi,” ucapnya.

Ia mencontohkan, Lalu Muhammad Wahidin, Kaling Ansor Lingkar Selatan yang maju di Dapil Sekarbela. Ia dikenal sebagai pengusaha jambu mete yang banyak membantu pemberdayaan UMKM di Kecamatan Sekarbela dan sekitarnya.

Kemudian Ni Komang Puspita, salah satu kaling yang ada di Kecamatan Cakranegara, dikenal dengan sejumlah terobosan. Selanjutnya, Purwa salah satu kaling di Kecamatan Mataram. Parhan, salah satu kaling di Kecamatan Sandubaya. Mereka ini juga kaling yang dikenal dekat dengan masyarakat di lingkungan,” bebernya.

Ia menilai, para kaling dan mantan kaling memiliki kemampuan dan kecakapan dalam memperjuangkan aspirasi konstituen. Apalagi mereka sudah memahami tupoksi wakil rakyat.

Baca Juga :  Jumlah Pemilih di NTB Capai Rp 3,76 Juta

Sementara itu, Kaling Ansor Lingkar Selatan Lalu Muhammad Wahidin mengaku sudah memiliki strategi agar bisa meraih dukungan maksimal di Dapil Sekarbela.

Pihaknya sudah memiliki 40 pekerja di setiap mesin olahan jambu mete. Dirinya juga banyak mendukung UMKM rumahan di Dapil Sekarbela dan berbagai hal lainnya. “Dan ini bisa kita harapkan jadi potensi suara,” pungkasnya.

Diketahui, jika kaling ingin ditetapkan sebagai caleg, maka sesuai aturan harus mundur dari jabatan. KPU memberikan kesempatan hingga 3 Oktober 2023 atau sebelum penetapan caleg, untuk para kaling menyerahkan SK pemberhentian. (yan)

Komentar Anda