Kaling belum Terima Honor Tiga Bulan

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG -Para kepala lingkungan (Kaling) yang ada di tiga kelurahan di Kecamatan Gerung belum menerima honor terhitung untuk tiga bulan, Januari, Februari, dan Maret ini. Ini terjadi karena belum tuntasnya kebijakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, mengakui honor Kaling belum dibayarkan masing-masing Kaling di Kelurahan Dasan Geres, Kelurahan Gerung Utara dan Kelurahan Gerung Selatan. Fauzan mengatakan, kondisi lambannya penyerapan anggaran di pemerintahan ini terjadi secara nasional, tidak hanya di Kabupaten Lombok Barat.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Jadi untuk sementara waktu SIPD akan diparalelkan dengan SIMDA.”Sudah ada solusinya, nanti akan diparalelkan antara SIMDA dan SIPD,” katanya saat ditemui kemarin (17/3).

BPKAD sendiri juga nantinya akan mengikuti kebijakan SIPD secara perlahan. Ditargetkan oleh Fauzan, setelah selesai refocusing anggaran, pembayaran sejumlah program sudah bisa dilakukan, bahkan ditargetkan pada pekan depan atau bulan Maret sudah normal, dan semua program di OPD bisa dijalankan.

Kita targetkan Maret sudah bisa normal dalam melaksanakan program,” ungkapnya.
Saat ini yang bisa dibayarkan hanya gaji PNS, atau
pengeluaran bulan yang secara rutin, sedangkan
untuk sejumlah kegiatan operasional belum bisa, termasuk honor untuk para Kaling.”Termasuk honor para Kaling, itu satu kesatuan, akan bisa dibayarkan bulan Maret ini,” jelasnya.

Sementara itu Lurah Dasan Geres, Hulaifi, menjelaskan bahwa sampai saat ini 10 orang Kaling termasuk 5 orang perangkat di kelurahannya belum menerima honor.” Ada 10 Kaling dan 5 tenaga honor perangkat kelurahan,” katanya.

Penyebabnya karena belum tuntasnya SIPD di Pemkab Lobar sehingga berpengaruh terhadap pembayaran honor di kelurahan. Jumlah honor yang belum dibayarkan selama tiga bulan, dari bulan Januari hingga Maret 2021, besaran honor yang diterima untuk perangkat kelurahan Rp 750 ribu sedangkan honor untuk Kaling Rp 2,1 juta. (ami)

Komentar Anda