Kalah Sengketa Tanah, Rifa’i Bacok Amaq Herman

Kalah Sengketa Tanah
DIBACOK: Amaq Herman yang menjadi korban pembacokan oleh tiga orang bersaudara, karena pelaku tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Selong. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG — Tidak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong, yang memenangkan Amaq Herman, 60 tahun, lawannya berperkara dalam kasus sengketa tanah. Serifa’i atau Rifa’i, 50 tahun, asal Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menjadi kalap, dan tega membacok kepala Amaq Herman.

Baca Juga :  Kapolsek Narmada Dilaporkan ke Polda

Kapoles Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Tamtomo, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari eksekusi tanah yang dimenangkan oleh Amaq Herman, pada Rabu lalu (15/11), bertempat di Orong Beranterang Subak Lemor Barat, Desa Suela.

Setelah itu, Senin kemarin (27/11), sekitar pukul 07.20 Wita, Amaq Herman hendak melihat ke lokasi tanah sawah yang baru dimenangkan pihaknya tersebut. Namun tiba-tiba dia dihadang di jalan oleh pelaku, bersama dua saudaranya, diantaranya adalah Seripardi, 47 tahun, yang merupakan warga Suela.

Pada saat bertemu, tanpa basa-basi, tiba-tiba korban langsung dibacok pelaku menggunakan senjata tajam. Akibatnya, kepala korban sobek, dan kemudian dilarikan ke Puskesmas Suela. ”Namun karena lukanya terlau parah, maka saat ini korban sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Selong,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pemdes Beleka Siap Bantu Polisi Ungkap Aksi Kriminalitas

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. ”Tiga pelaku sudah kita bawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” singkat Joko. (cr-wan)

Komentar Anda