Kalah Sengketa, Pemkab Lobar Harus Bayar Rp 300 Juta

H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta sebagai ganti biaya yang dikeluarkan pihak kontraktor selama proses penimbunan lahan yang rencananya dijadikan lokasi pembangunan perumahan PNS di Desa Gapuk Kecamatan Gerung. Putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga MA memenangkan kontraktor dan menghukum Pemkab Lombok Barat lewat kewajiban ganti rugi. Sejak diputuskan tahun 2017, Pemkab Lombok Barat belum juga melaksanakan hasil putusan MA itu. Informasi yang diterima koran ini, pihak perusahaan bersurat ke DPRD Lombok Barat.

Kabag Hukum Pemkab Lombok Barat, Dedi Saputra, membenarkan adanya putusan MA yang memenangkan kontraktor perumahan ini. Ia juga membenarkan ada putusan ganti rugi Rp 300 juta. Putusan ini inkrah 2017 lalu. “ Sudah ada putusan pengadilan tahun 2017,” kata Dedi, Selasa (24/5).

Baca Juga :  Jika Tetap Ngotot, Sengketa Aset Rugikan STIE-AMM

Kenapa sampai sekarang ganti rugi itu belum diselesaikan? Dedi meminta wartawan bertanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).” Soal pembayaran, coba konfirmasi kepala BPKAD, “ sarannya.

Kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, menjelaskan, pada dasarnya Pemkab Lombok Barat taat terhadap putusan pengadilan itu. Namun sampai saat ini Pemkab Lombok Barat masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan. “ Yang jelas kita taat hukum, dan kita sedang berusaha untuk mencari jalan keluar, sesuai dengan proses hukum yang  berlaku karena ini persoalan tahun 2017,” ungkap Fauzan.

Fauzan mengakui sengketa ini memang sudah ada putusan MA, namun Pemkab Lombok Barat akan melakukan upaya PK. “ Kita akan melakukan upaya lain, dan kita Pemkab Lombok Barat akan ajukan PK,” tegasnya.

Langkah untuk mengajukan PK diakui sudah dibahas bersama Bagian Hukum. Karena ini persoalan sudah lama dan berlarut-larut, jadi Pemkab juga berusaha mencari titik terang letak kesalahan dimana sehingga Pemkab Lombok Barat kalah. “Ini kan masalah lama letak erornya dimana, ini juga harus kita cari tahu, agar tahu kasus ini, seperti apa, apakah ada komitmen yang tidak dipenuhi antara kedua belah pihak atau apa, ini harus kita telusuri,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Senggigi dan Pusuk

Pada dasarnya, Pemkab Lobar akan berusaha mencarikan jalan keluar, namun di satu sisi, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya. Total yang harus dibayar sekitar Rp 300 juta lebih, ini pun juga harus dibahas bersama DPRD, apakah akan dianggarkan atau tidak.” Yang jelas kita Lombok Barat taat hukum, dan upaya hukum lain juga kita lakukan,” tutup Fauzan.(ami)

Komentar Anda