Kalah Kasasi, Dua Aset Pemprov Lepas, Dewan Panggil Biro Hukum

BAWASLU NTB: Dua aset lahan tempat berdirinya Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Dharma Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, terpaksa harus dilepaskan, setelah Pemprov kalah kasasi di tingkat MA. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi I Bidang Aset, Politik dan Pemerintahan DPRD NTB akan memanggil Biro Hukum Setda NTB, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Ida Made Singarsa, atas lahan tempat berdirinya Kantor Bawaslu NTB, dan Gedung Dharma Wanita di Jalan Udayana Kota Mataram.

“Kita akan memanggil untuk sama-sama memahami persoalan ini. Apa yang salah dengan masalah ini. Karena ini barang sudah lama,” kata Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, Senin kemarin (16/6).

Dia mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui secara utuh dan memeriksa masalah utama yang dihadapi.

“Kita harus periksa dulu apa masalahnya. Apakah Pemprov hanya mencatat aset dan barang termasuk tanah, tapi lupa meneliti dengan baik dan memperkuat diri dengan asal usul dan proses kepemilikannya. Karena barang ini sudah lama,” jelas politisi PDIP tersebut.

Menurutnya, kekalahan persoalan hukum terhadap asset lahan gedung Bawaslu NTB dan Gedung Darma Wanita itu berarti klaim pihak lawan lebih kuat dibandingkan yang dimiliki pihak Pemprov NTB. “Berarti kita abai dengan bukti kepemilikan dan asal usul aset Pemprov,” ungkapnya.

Disinggung respon DPRD NTB dengan adanya pernyataan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rudi Gunawan terkait ada dugaan permainan mafia tanah terhadap kekalahan tanah untuk dua gedung aset Pemprov itu.

Baca Juga :  Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Suhaimi mengatakan bahwa kekalahan dalam beracara berarti klaim yang dimiliki Pemprov NTB jauh lebih lemah dari pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

“Makanya pakai dalil apapun. Dalam konteks beracara itu kita dianggap lebih lemah dari klaim kita. Mau dibilang ada mafia tanah, itu semua pembenaran atau ngeles kita atas kemampuan kita yang lebih lemah membuktikan di pengadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut Suhaimi mengatakan, pemanggilan akan dilakukan untuk melakukan pengecekan satu-persatu. “Tidak boleh kita ngeles,” lugasnya.

Seperti dikutip dari amar putusan yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB harus menerima kekalahan di tingkat kasasi terkait kasus pemalsuan surat tanah Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Dharma Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, Ida Made Singarsa. Berdasarkan amar putusan perkara nomor 429/Pid.B/2024/PN Mtr, MA menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU dan membebaskan Ida Made Singarsa dari semua tuduhan.

Kasus ini bermula dari gugatan Ida Made Singarsa terhadap Pemprov NTB, Ketua Bawaslu NTB, dan Pemkab Lombok Barat. Made Singarsa mengklaim bahwa lahan di atas Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita adalah miliknya, berdasarkan warisan dari almarhum ayahnya, Ida Made Meregeg.

Baca Juga :  KPK Desak Pemda Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

Di pengadilan tingkat pertama, Made Singarsa dinyatakan bersalah karena menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Pada tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi lima bulan. Namun di tingkat kasasi, MA membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Pemprov NTB menguasai lahan tersebut berdasarkan surat pinjam pakai tanah antara almarhum Ida Made Meregeg dan Bupati Lombok Barat tahun 1964, yang berlaku hingga 1984.

Namun, Pemprov NTB meragukan keaslian surat tersebut, mengingat tidak adanya istilah “pinjam pakai” dalam hukum tanah, serta adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen. Pemprov NTB melaporkan dugaan pemalsuan surat ini ke Ditreskrimum Polda NTB, yang kemudian menetapkan Ida Made Singarsa sebagai tersangka bersama seorang lainnya.

Putusan MA ini menjadi pukulan telak bagi JPU yang sebelumnya meyakini bahwa Made Singarsa bersalah. Sebaliknya, pihak Made Singarsa berhasil memenangkan gugatan dan memperoleh putusan kasasi yang membebaskannya dari semua tuduhan.

Pihak PN Mataram kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan langkah eksekusi terhadap lahan yang menjadi sengketa, yakni gedung Bawaslu NTB dan Dharma Wanita. (yan)