Kalah di PTUN, Pemprov Tempuh Upaya Banding

Ruslan Abdul Gani (FAISAL/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram memerintahkan Gubernur NTB mencabut SK Pengangkatan Anggota KPID NTB Periode 2021-2024 tertanggal 23 Agustus 2021.

Pasalnya, proses seleksi Calon Anggota KPID Periode 2021-2024 yang dilaksanakan oleh timsel yang dibuat oleh DPRD NTB dan seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD NTB dinilai tak sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan KPI. Yakni ada tahapan yang tidak dijalankan oleh Komisi I DPRD NTB berupa tahapan uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan.

Terkait putusan PTUN tersebut, Ketua Komisi I DPRD NTB, Siradjuddin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov NTB terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Pasalnya, yang digugat ke PTUN adalah SK Gubernur NTB Tentang Pengangkatan Anggota KPID NTB Periode 2021-2024. Walau disadari, bahwa terbitnya SK itu tidak terlepas dari proses seleksi yang dilalukan Komisi I DPRD NTB. “Jika memang diajukan banding oleh pemprov, kita akan dukung,” tegas politisi PPP tersebut.

Baca Juga :  Dua Kecamatan Masuk Daerah Rawan Kebakaran

Dan pihaknya berharap, pemprov mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Mengingat proses seleksi Anggota KPID NTB di Komisi I sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun begitu, pihaknya tetap menghormati putusan PTUN. “Proses seleksi yang kita lakukan sudah on the track,” tegasnya.

Sirajuddin mengaku akan berkoordinasi secepatnya dengan Biro Hukum Pemprov NTB terkait upaya hukum selanjutnya. Karena yang berhak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN adalah Pemprov NTB.

Sementara itu Biro Hukum Setda NTB selaku kuasa hukum Pemprov NTB akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Mataram tertanggal 8 Februari 2022 itu.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, putusan itu terkait dengan objek sengketa berupa SK Gubernur NTB Nomor: 550-459 Tahun 2021 tentang pengangkatan Anggota KPID NTB Periode 2021-2024 tanggal 24 Agustus 2021. “Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Mataram, Biro Hukum selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Ruslan Abdul Gani.

Baca Juga :  BKD Bantah Soal Data Honorer Fiktif

Diketahui, pokok putusannya yaitu majelis hakim PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan SK Gubernur No 550-459 Tahun 2021 itu.

Ruslan setelah mencermati putusan menjelis hakim, ia menilai hal ini sebagai putusan yang keliru. Karena berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (a) Peraturan KPI No 01/P/KPI/07/ 2014 tentang kelembagaan KPI menyatakan bahwa anggota KPID dipilih oleh DPRD NTB atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dan ayat (2) menyatakan bahwa Anggota KPID secara administrasi ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD Provinsi.

“Artinya bahwa Gubernur hanya menetapkan secara administrasi berdasarkan usulan dari DPRD Provinsi. Saat di DPRD, seleksi KPID telah melalui tahapan atau proses sesuai dengan amanat Undang-Undang. DPRD selanjutnya mengusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan. Artinya bahwa Gubernur hanya menetapkan atas usul dari dewan itu,” tutupnya. (yan/sal)

Komentar Anda