SELONG– Kisruh pengangkatan sekretaris desa (Sekdes) Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur berakhir.
Pasalnya upaya banding pejabat kepala desa Sukamulia Lalu Rahiman Amri dikabulkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Majelis hakim yang diketuai HM.Arif Nur Du’a didampingi hakim anggota Ariyanto dan Hendro Puspito kemudian membatalkan putusan PTUN Mataram Nomor: 90/G/2019/PTUN.MTR tanggal 11 Februari 2019. Putusan PTUN Mataram tersebut sebelumnya memenangkan pihak penggugat yaitu Rahmat Junaidi. Objek gugatan yakni surat keputusan Nomor: 141/14/SKM/2019 tentang pengangkatan jabatan perangkat desa di Desa Sukamulia. Dimana Lalu Rahiman Amri kala itu selaku pejabat kepala desa Sukamulia mengangkat Muliadi sebagai sekdes pada 28 Agustus 2019 lalu. “Pihak penggugat kala itu tidak menerimanya. Dia merasa yang seharusnya menjadi sekdes itu adalah dia dengan berbagai dalih,”kata penasihat hukumnya Lalu Rahiman Amri yaitu Firzhal Arzhi .
Kini dengan adanya putusan dari PT TUN Surabaya ini kata Firzhal maka keputusan kliennya itu mengangkat Muliadi sebagai sekdes sudah tidak bisa diganggu gugat. ”Ini sudah final,”bebernya.
Dengan adanya putusan ini ia berharap sekdes terpilih yaitu Muliadi dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya.(der)