Kalah di MA, Pemkab Lobar Siapkan Langkah Tegas Hadapi STIE-AMM

H Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya terkait sengketa lahan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-Akademi Manajemen Mataram (STIE-AMM) di Jalan Pendidikan Mataram.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, putusan Nomor 391 K/TUN/2021 dibacakan tanggal 6 Oktober 2021 dan baru diunggah di website tanggal 22 Februari 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Bupati Lombok Barat. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Dr. H. Yulius. SH, MH juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat mengajukan kasasi atas
putusan PTTUN Surabaya Nomor 132/B/2021/PT.TUN.SBY yang menolak eksepsi Bupati Lobar (tergugat). Dalam pokok perkara, PTTUN mengabulkan gugatan banding STIE-AMM dan meminta tergugat mencabut keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati No. Kep. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat Kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk.1 Nusa Tenggara Barat. Untuk diketahui Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk.1 Nusa Tenggara Barat ini sendiri merupakan yayasan yang menaungi STIE-AMM.

Baca Juga :  KMP Nusa Penida Terbakar, Polres Lobar Tunggu Hasil Uji Labfor

Terhadap putusan MA ini, Pemkab Lombok Barat menegaskan menghormatinya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat H Fauzan Husniadi mengatakan, Pemkab Lobar pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan tersebut. Hanya saja Pemkab Lobar belum menyerah dan telah menyiapkan langkah-langkah lebih tegas dan keras untuk mengembalikan haknya atas aset daerah yang kuasai oleh STIE- AMM tersebut. Lebih-lebih, yang digugat bukan sengketa kepemilikan. Sehingga lahan itu tetap menjadi milik Pemkab Lombok Barat.”Jadi kita menghormati putusan hukum (MA) tetapi itu bukan menjadi akhir segalanya. Jangan disampaikan badai pasti berlalu, kami akan sapu bersih. Kami sudah berbaik hati selama ini, bahkan tornado akan lebih besar lagi yang akan datang. Tunggu saja. Kita akan segera melakukan tindakan lain yang lebih tegas, dalam waktu dekat, dan kami sudah koordinasi dengan kabag hukum (Pemkab Lobar),”tugasnya.

Menurut Fauzan, pihaknya sudah berbaik hati selama ini ke pihak STIE-AMM. Namun sekarang kesabaran sudah habis, sehingga pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. Apalagi pihak AMM tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Termasuk aturan sewa lahan yang harusnya disetorkan ke pemkab. Pemanfaatan aset harus jelas, memberikan kontribusi dan nilai tambah bagi pemkab.

Baca Juga :  Lobar-Mataram Sepakat Terapkan Teknologi di TPA Kebon Kongok

Fauzan membantah langkah penertiban aset STIE-AMM yang dianggap perbuatan melawan hukum. Pemkab Lombok Barat mengambil tindakan melalui proses yang berlaku. Dari awal pihaknya sudah beriktikad baik memanggil dan bersurat ke manajemen STIE-AMM.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim pengamanan aset, seperti BPKAD, inspektorat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik itu langkah hukum maupun administrasi. Namun demikian, pihaknya akan melaksanakan putusan MA itu. “Putusan itu belum kami terima, itu hanya dari pihak Umar Said (Ketua STIE-AMM) saja yang menyampaikan (soal putusan MA),”tegas dia.

Terkait seperti apa langkah tegas yang dilakukan, tentu nanti tergantung hasil pembahasan dengan tim. Pemkab Lombok Barat akan mengkaji lebih lanjut putusan itu, barulah ditentukan apa langkah yang akan dilakukan.(ami)

Komentar Anda