Kalah di MA, Pemkab Lobar Ajukan PK Sengketa Lahan STIE-AMM

H. FAUZAN HUSNIADI (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini sedang fokus melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan MA dengan melayangkan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa pemanfaatan lahan daerah oleh STIE-AMM.”Sudah sangat lengkap dan mungkin kemarin pada proses persidangan lain ada yang terlewat, kami ingatkan kembali dengan PK. Termasuk menjelaskan bahwa yayasan itu tidak aktif lagi (Kosgoro), termasuk surat menyurat,” kata H. Fauzan Husniadi, Kepala BPKAD Lombok Barat, kemarin (17/3).

Pihaknya menegaskan tetap taat pada putusan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja saat disinggung terkait pencabutan atribut penyegelan lahan, Fauzan tegas menyampaikan jika sengketa yang sedang terjadi bukan sengketa kepemilikan lahan. Sebab lahan itu jelas milik Pemkab Lobar.” Sekali lagi saya sampaikan di awal ini bukan sengketa kepemilikan atau perdata atau pidana. Ini permasalahan perbuatan melawan hukum bahwa langkah kemarin Pemda melakukan penyegelan dianggap tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Baca Juga :  Tuntut Pembatalan Sertifikat, Warga Sigerongan Demo BPN

Hanya saja atas putusan itupun ia meyakini bukan menjadi putusan yang tepat disampaikan. Karena dari berbagai fakta hingga surat menyurat, semua prosedur sesuai tahapan sudah disampaikan Pemkab Lobar. “ Tetapi pengadilan yang membuat putusan,” ungkapnya.

Meski demikian pihaknya tegas langkah Pemkab mengajukan PK untuk mengambil kembali aset daerah. Langkah itupun mendapat dukungan penuh DPRD Lobar. Bahkan dalam waktu dekat Komisi I mengajak BPKAD ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikti) untuk mengkonfirmasi syarat pendirian perguruan tinggi. Menyusul surat yang pernah dilayangkan BPKAD atas pemakian lahan aset daerah oleh AMM yang tak memiliki lahan untuk mendirikan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Lubang Gorong-gorong di Senggigi belum Ditangani

“ Komisi I DPRD sangat mendukung,” tuturnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengaku sedang menyiapakan novum untuk pengajuan PK ke MA. Pihaknya sangat yakin dengan upaya hukum akhir ini.” Kami akan memperkuat dalil-dalil yang bisa membuat kami menang di PK,” tegasnya.

Pihaknya optimis bisa memenangkan PK. Sebab berkaca dari beberapa upaya hukum PK atas beberapa sengketa aset, pihaknya menang seperti sengketa lahan SD Bengkel belum lama ini.(ami)

Komentar Anda