MATARAM – AK (26) warga Desa Montong Gamang Lombok Tengah ditangkap polisi setelah mencuri tas milik korban bernama Sahdi (23) warga Karang Rundun Bertais Kecamatan Sandubaya. Ia sempat adu jotos dengan pemilik rumah.
Kejadian berlangsung 22 Agustus lalu. Saat itu sekitar pukul 05.30 Wita pelaku memasuki rumah korban yang merupakan seorang penjaga kebun. Saat mengambil tas korban, korban bangun. Pelaku kabur dan dikejar korban. Saat adu jotos dengan korban, pelaku kalah.
Pelaku kemudian diamankan warga. Pelaku menderita robek di bagian pipi.
Kapolsek Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya SH membenarkan kejadian ini. “ Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu tas yang isinya dua buah HP,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(cr-wan)