PRAYA – Seorang pria berinisal MN, warga Kecamatan Praya Timur ini ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap cucunya. Pelaku sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MN melakukan aksi bejatnya terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU. Lalu Brata Kusnadi.“ Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnadi, Jumat (10/1).
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa peristiwa bejat si kakek terhadap cucunya itu terjadi pada pertengah bulan Desember 2024 lalu. Kuat dugaan setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut, si kakek kabur, namun pada awal bulan Januari 2025, MN menyerahkan diri ke Polsek Praya Timur lalu dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang jelas penanganannya masih berproses dan terduga pelaku sudah diamankan di Polres,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa saat ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan korban serta berbagai pihak lainnya. Hanya saja pihaknya tidak bersedia secara detail menjelaskan kasus tersebut. “ Untuk informasi lengkap dan perkembangan penanganan, nanti kami sampaikan,” tutupnya.(met)