Kakek Cabuli Cucu Tiri Berkali-kali dalam Setahun

PENCABULAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan pelaku bersama barang bukti dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Kamis (18/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram memproses hukum seorang pria paruh baya berinisial M (56) atas kasus pencabulan. Korbannya adalah cucu tirinya, sebut saja Bunga (10).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. “Awal mulanya Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan anak diduga dicabuli atau disetubuhi. Laporan itu datang dari ibu korban. Yang mana ia mengakui melihat anaknya dieksploitasi yang setelah kita telusuri ternyata itu dilakukan kakek tiri korban,” ujar Kadek Adi, Kamis (18/11).

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi pencabulan ini dilakukan berulang kali, sejak korban masih kelas IV hingga kelas V sekolah dasar. “Ada lebih dari lima kali dalam kurun waktu setahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Otak Pencuri Ternak di KLU Diringkus

Aksi terakhir itu dilakukan pada 28 Oktober 2021 di rumah M di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Saat itu M masuk ke kamar di mana korban sedang bermain HP. Selanjutnya tidur di samping korban yang sedang asyik main HP dan M pun melancarkan aksi bejatnya.

Ibu korban yang awalnya merasa curiga dengan tingkah M mencoba mengintip lewat jendela. Apa yang dicurigai ternyata benar adanya. Seketika itu juga ibu korban langsung mendobrak pintu yang terkunci dari dalam dan berteriak. Selepas itu sang ibu menginterogasi korban dan akhirnya korban berani menceritakan apa yang dilakukan sang kakek.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pria Ini Gantung Diri dengan Kawat

Keberatan dengan hal tersebut, ibu korban kemudian melapor ke polisi. “Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polresta Mataram sejak beberapa hari lalu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda