Kakek Bau Tanah di Jonggat Cabuli Bocah Tetangga dengan Iming-Iming Uang

Ilustrasi Pencabulan.(IST/NET)


PRAYA–Seorang kakek berinisial AT (76) asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terancam menikmati sisa hidupnya di dalam penjara.

Ia diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga mencabuli bocah perempuan berinisial SNM (12) yang tidak lain merupakan tetangganya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah IPDA Pipin Satyaningrum menyampaikan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.

Dari keterangan pelaku, korban dicabuli dengan mengiming-imingi korban uang. Atas tipu daya itulah sehingga korban dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga :  Bocah SD di Empang Disetubuhi Setelah Diajak Nonton Video Porno

“Korban adalah tetangga dari pelaku dan kebetulan juga pelaku berjualan. Kejadian pencabulan bermula saat korban berbelanja di warung milik pelaku dan korban diberikan gratis,” ungkap IPDA Pipin Satyaningrum, Sabtu kemarin (5/2/2022)

Tidak hanya sering dikasih gratis, namun untuk membujuk korban, malah korban juga sering diberikan uang oleh pelaku. Kemudian pada saat kejadian, korban diajak ke kandang ayam milik pelaku. Di sanalah kemudian korban dicabuli.

Baca Juga :  Seorang Bapak di Mataram Setubuhi Anak Kandungnya yang Berusia 7 Tahun

“Kejadian pencabulan ini akhir tahun 2021 lalu dan diketahui oleh keluarga korban setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” tegasnya.

Keluarga korban yang mengetahui aksi bejat yang dilakukan pelaku, merasa geram dan langsung melaporkannya ke Polres Lombok Tengah. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap pelaku pada 30 Januari lalu. “Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (met)

Komentar Anda