PRAYA – Entah apa yang merasuki pikiran AY, 58 tahun, warga Kecamatan Praya yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Akibat perbuatannya, AY kini harus mendekam di penjara setelah kepergok mencabuli anak perempuan berinisal RS yang tidak lain merupakan cucu kandungnya itu.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh AY terhadap cucu kandungnya itu. Kini aparat juga sudah berhasil mengamankan terduga pelaku AY yang dijerat terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada anak yang merupakan cucunya sendiri itu. “Terduga pelaku sudah kita amankan,” ungkap IPTU Luk Luk II Maqnun, Rabu (2/7).
Luk Luk menerangkan, aksi bejatnya ini terjadi pada Kamis (26/6) lalu, berawal saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya. Ibu korban kemudian mencari anaknya di rumah terduga pelaku yang berjarak tidak jauh dari rumahnya. “Ternyata saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku sedang tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang tidak lain merupakan cucu kandung pelaku,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah. “Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Luk Luk mengaku, hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku dan berbagai pihak lainnya. Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali guna menyelamatkan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual,” imbaunya. (met)