
MATARAM–Notaris diwajibkan menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta melaporkan transaksi yang mencurigakan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, saat membuka rapat koordinasi (Rakor) notaris se-wilayah NTB di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB, Selasa (6/5).
Dalam penerapan PMPJ, Milawati menegaskan bahwa notaris tidak perlu takut untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Notaris juga tidak perlu khawatir akan tuntutan perdata maupun pidana karena telah dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan kewajiban notaris untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasanya. Tujuannya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Ini bagian dari upaya menjaga integritas profesi notaris sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum,” jelas Milawati.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap penerapan PMPJ dan Beneficial Ownership (BO) oleh para notaris di wilayah NTB.
Rakor ini menghadirkan tiga narasumber secara virtual, yakni Dora Hanura dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Adi Kurniawan dari Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; serta Nelmy Pulungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga; Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Lalu Mulyadi; serta para notaris dari seluruh wilayah NTB, baik yang hadir secara langsung maupun virtual. (M. Ilyas)