Kakanwil Kemenkumham NTB Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan Pentingnya Bayar Royalti Lagu

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan pengelola/pemilik hotel, penginapan, restoran, cafe, karaoke dan bar yang beroperasi di wilayah NTB di Aston Inn Mataram, Kamis (31/10).

MATARAM–Sebagaimana diketahui di era digital saat ini mendengarkan, menyanyikan dan menikmati lagu/musik menjadi simpel dan mudah. Hampir seluruh hasil karya berbentuk lagu dikemas dalam bentuk digital, dapat didengar maupun dinyanyikan di mana saja baik di rumah, hotel, pusat perbelanjaan hingga tempat karaoke atapun cafe.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan pengelola/pemilik hotel, penginapan, restoran, cafe, karaoke dan bar yang beroperasi di wilayah NTB di Aston Inn Mataram, Kamis (31/10).

Dalam giat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hadir langsung Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius MT Silalahi, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bernard Nainggolan, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) Budi Yuniawan, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida beserta jajaran pejabat struktural.

Baca Juga :  SKB CPNS Kemenkumham Mulai Dipersiapkan

Giat yang mengusung tema “Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu”, menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan Polda NTB.

Parlindungan menambahkan, ketersediaan musik digital saat ini masih meninggalkan catatan bagi pemerintah, salah satunya terkait royalti. Kemudahan konsumen dalam menikmati musik digital belum dibarengi dengan pemenuhan hak terhadap pemilik lagu maupun penyanyi.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha dan penyedia layanan musik komersial di Nusa Tenggara Barat terhadap peraturan hak cipta musik dan lagu akan semakin baik,” tutur Parlindungan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Upacara Serentak Hari Pahlawan 2024

Dalam giat ini juga, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri juga menyampaikan pentingnya perlindungan hak cipta khususnya musik dan lagu.

“Jika pengguna layanan publik komersial konsisten membayar royalti, maka para pencipta lagu, penyanyi dan composer  tentu akan mendapatkan hak yang layak atas karya mereka, serta akan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ignatius.

Sejalan dengan hal tersebut, narasumber juga menegaskan bahwa dengan pemahaman yang makin baik, maka pembayaran royalti semakin meningkat. Sehingga membuat para pencipta lagu, penyanyi dan composer saling berpacu untuk terus mencipta dan berkarya khususnya di wilayah NTB. (Huda)