Kakanwil Kemenkum NTB Bahas Potensi Indikasi Geografis dengan Pj Bupati Lotim

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, melaksanakan audiensi dengan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik di kantor bupati setempat, Rabu (22/1).

MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, melaksanakan audiensi dengan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik di kantor bupati setempat, Rabu (22/1). Pertemuan ini membahas kekayaan intelektual komunal Lombok Timur.

Kakanwil menuturkan, Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi Indikasi Geografis yang mungkin bisa dicatatkan dan dilindungi seperti Kembang Kerang, Tenun, Black Garlic Sembalun.

“Kewajiban Kantor Wilayah Kemenkum sebagai instansi vertikal untuk mendampingi daerah pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta Pembentukan Peraturan Perundungan-undangan dan Pembinaan Hukum.” ujarnya.

Muhammad Juaini Taofik menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kakanwil dan jajaran. Pemda Kabupaten Lombok Timur merasa sangat terbantu dengan Perlindungan  Kekayaan Intelektual terhadap Garam Pemongkok dan Tenun Maringkik.

Dijelaskan, Pemda Lombok Timur akan mengajukan 13 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 yang siap untuk diharmonisasi. “Kami berterima kasih karena Kain Tenun Maringkik dan garam Pemongkok telah dibantu dalam kepengurusan Kekayaan Intelektual Komunal. Kami juga akan mendorong UMKM lainnya untuk segera mendaftarkan HKI-nya” ujar Muhammad Juaini Taofik. (Ryan)

Baca Juga :  Tarif PNBP Kendaraan Akan Naik