Kakanwil Kemenag NTB Dilaporkan ke Kejati

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Zamroni dilaporkan atas dugaan permintaan uang hingga jual beli jabatan lingkungan Kemenag NTB.
Pelaporan Kakanwil Kemenag NTB itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. “Masih lid (penyelidikan). Kita kan harus (mengedepankan) asas praduga tak bersalah. Kita telusuri,” kata Efrien, Minggu (18/8).

Dalam laporan yang diterima, Zamroni dituding telah meminta uang dari petugas haji 2024, baik dari panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi, maupun PPIH kloter. Nominal yang diminta Zamroni mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per petugas PPIH.

Baca Juga :  Pemprov Perjuangkan Tiket WSBK Murah Rp 20 Ribu untuk Pelajar

Penerimaan uang tersebut tidak melalui transfer, melainkan secara tunai. Dan orang yang menerima uang itu juga bukan Zamroni secara langsung, akan tetapi diduga diterima oleh istrinya, ML.

Selain tudingan menerima uang dari PPIH, Zamroni juga disebut membandrol harga untuk jabatan eselon III lingkup Kemenag NTB. Zamroni dilaporkan memasang tarif senilai Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk menduduki jabatan eselon III itu.

Tidak hanya membandrol harga jabatan eselon III, Ketua Koordinator Wilayah X Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mencakup Bali, NTB, dan NTT itu juga diduga mematok harga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas.
Tarifnya mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Harga yang dipasang itu tergantung jarak tempat yang diinginkan oleh PPPK. Uang pelicin perpindahan tugas PPPK ini juga tidak diterima secara transfer, melainkan hanya menerima uang tunai saja.

Baca Juga :  Kesal Anggota Fraksi Dipindah, Ruslan Ancam Buka Borok DPRD NTB

Mengenai laporan itu, pihak Kejati NTB sendiri tidak memberikan komentar panjang lebar. Alasannya karena masih dalam tahap penyelidikan. “Kalau masih lid (penyelidikan) itu tidak boleh kita buka,” sebut Efrien.

Terpisah, Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz ketika dikonfirmasi Radar Lombok melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), hingga berita ini diturunkan tidak juga memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah dilaporkan ke Kejati NTB. (sid)

Komentar Anda