Kajati NTB Belum Buka Konstruksi Kasus Tambang Besi

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Meski pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM NTB, ZA dan Petinggi PT Anugerah Mitra Graha (AMG), AR. Namun Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, hingga kini masih belum berkenan membeberkan secara gamblang konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Apakah soal gratifikasi Pak? “Aku tidak mau ngomong itu, nanti di pemeriksaan bunyi itu,” kata Nanang, ketika dikonfirmasi, Selasa kemarin (14/3).

Pengerukan pertambangan pasir besi yang dilakukan perusahaan PT AMG di Dusun Dedalpak tersebut, diyakini tidak disertai dengan adanya Rancangan Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB). “RKAB-nya ada tidak? Nggak ada kan ya. Dah itu aja. Pointnya itu aja. Ya, tapi nanti kita buktikan di persidangan aja,” tegas Nanang.

Baca Juga :  Kasus Korupsi KUR Petani, Krisbiantoro dan Perusahaan Anak Moeldoko Disebut Terima Belasan Miliar

Dengan tidak adanya RKAB itu, apakah itu yang digunakan pihak Kejati NTB untuk menelisik soal kerugian negara? Nanang kembali terkesan menghindar. “Kalau itu saya ungkap, nanti mereka punya strategi. Jangan, nanti itu jadi strateginya mereka. Intinya, nanti akan ada keterlibatan beberapa pejabat,” kelitnya.

Dalam kasus yang ditangani tersebut, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, ZA dan Kepala Cabang PT AMG Lotim, AR.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3) kemarin itu, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Antar Provinsi Dibekuk, Setengah Kilogram Sabu Diamankan

Dipastikan penyidikan kasus tersebut, masih berlanjut, dan tidak akan berhenti pada dua tersangka. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman. “Masih banyak yang akan diperiksa,” bebernya.

Tidak dipungkiri, sebelumnya sejumlah pejabat daerah dan mantan pejabat telah diperiksa. Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, mantan Bupati Lotim Ali Bin Dachlan (Ali BD), dan Bupati Lotim Sukiman Azmy. Dan ke depannya, sudah ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.

“Nanti akan didalami. Nanti akan ada pemeriksaan tambahan lagi untuk mengetahui keterlibatannya. Tapi hari ini tidak ada pemeriksaan,” tandas Nanang. (cr-sid) 

Komentar Anda