Kajati Heran Bos PT Sinta Covid-19 Berbulan-bulan

Tomo Sitepu (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM –  Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Saat ini, tahapnya sudah memasuki fase akhir. Untuk pemeriksaan tersangka, tinggal menunggu satu tersangka saja yaitu Bos PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu. Sampai saat ini hanya dirinyalah yang belum sama sekali diperiksa sebagai tersangka. Alasannya karena masih sakit Covid-19.

Terkait lamanya Aryanto sakit Covid-19, Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu pun mempertanyakannya. “Masa ada orang sakit Covid-19 berbulan-bulan,” ujarnya, Sabtu (22/5).

Tomo mengaku bahwa pemeriksaan Aryanto sebagai tersangka sudah berkali-kali gagal karena hal itu. Hanya saja pihaknya tidak dapat berbuat banyak. “Kalau kita paksakan pemeriksaan tersangka nanti terpapar teman-teman penyidik itu,” ujarnya.

Untuk itu, pilihannya hanya satu yaitu menunggu sampai tersangka Aryanto sembuh. Sebab untuk memeriksanya secara virtual seperti yang diajukan tersangka Aryanto melalui penasihat hukumnya, Emil Siain juga tidak memungkinkan kata Tomo. “Mana efektif pemeriksaan secara virtual. Kita tunggu saja sampai dia sembuh,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kereta Gantung Rinjani Diyakini Bukan PHP

Selain menunggu tersangka Aryanto sembuh, pihak Kejati NTB juga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara. Menurut Tomo, audit kerugian negara ditaksir selesai pertengahan Juni mendatang. Nilai kerugiannya diprediksi lebih besar dari temuan BPK RI ataupun Itjen Kementerian Pertanian. Bahkan dari hitungan awal penyidik sekalipun yang mencapai Rp 15,4 miliar. “Insya Allah lebih besar daripada temuan BPK dan Inspektorat dulu,” ujarnya.

Saat ini audit kerugian negara kata Tomo sedang berproses di BPKP perwakilan NTB. Prosesnya sedikit lama karena BPKP harus turun ke lapangan guna verifikasi. “Mereka tidak boleh semata-mata menerima dokumen yang kita serahkan. Mereka harus turun ke lapangan verifikasi. Insya Allah pertengah Juni selesai,” jelasnya.

Baca Juga :  Diahwati Diingatkan Berkata Jujur

Dalam kasus ini,  Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Empat tersangka yang dimaksud yaitu Kepala Dinas  Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama bawahannya yang menjadi  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya. Selanjutnya dua tersangka lainnya berasal dari pihak  rekanan.

Dua orang rekanan tersebut yaitu direktur PT Wahana Banu Sejahtera, Lalu Ikhwanul Hubby   dan  ditektur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM)  Aryanto Prametu. Dari keempat tersangka tinggal Arianti Prametu saja  yang belum ditahan. Yang lainnya sudah ditahan sejak Senin (12/4) lalu. Dimana penahanannya dititip  di Rutan Polda NTB.

Keempat tersangka  telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  (der)

Komentar Anda