MATARAM Ā – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Sungarpin, serta Wakil Kajati (Wakajati) Enen Saribanon kena mutasi. Mutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 tertanggal 25 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sungarpin dimutasi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta. Kedudukan Sungarpin akan digantikan oleh Nanang Ibrahim Soleh, yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Sumatra Selatan.
Sedangkan Enen Saribanon, akan menduduki jabatan sama, yaitu menjadi Wakajati Jambi. Yang akan menggantikan jabatannya, Abd Qohar AF yang saat ini menjabat selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Tidak hanya pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi NTB yang kena mutasi, melainkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Fadil Regen. Fadil Regen akan menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Fadli akan digantikan Murintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, yang saat ini masih menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Jawa Timur.
Kemudian, Asisten Pengawasan pada Kejati NTB Dasplin dimutasi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Sulawesi Utara. Posisi Dasplin akan digantikan oleh Wahyu Triantono yang kini masih menjabat sebagai Kajari Banjarnegara.
Terakhir ada nama Suseno yang kini menjabat sebagai Kajari Sumbawa Barat. Suseno dimutasi menjadi Kajari Bandung. Posisi Suseno selanjutnya digantikan oleh Titin Herawati Utara, yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Koordinator pada Kejati Banten.
Mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-54/C/01/2023. Terhadap mutasi tersebut, dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera. “Iya benar, Pak Kajati dan Buk Waka dan juga Kepala Kejari masuk dalam daftar mutasi,” sebutnya, Rabu (1/2).