Kajari Ungkap Indikasi Korupsi Hibah KONI Mataram

Ivan Jaka (ROSYID/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kajari Mataram Ivan Jaka membeberkan indikasi dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp 15,5 miliar tahun 2021-2023. “Indikasinya kan jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” ujar Ivan Jaka, Rabu (24/7).

Ivan tidak merinci jelas bantuan yang tidak sampai tersebut. Pasalnya kasus ini masih tahap penyelidikan. Pihaknya masih memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi. “Masih jalan, masih permintaan klarifikasi,” ungkapnya.

Salah satu saksi yakni Ketua KONI Mataram Firadz Pariska dan sejumlah pengurus. Tak terkecuali pengurus dari cabor. “Ada 44 cabor, itu satu-satu kita sisih (klarifikasi). Ini masih lid (penyelidikan),” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (14/5) Kejari Mataram memanggil 5 saksi. Dalam surat pemanggilan yang diterima Radar Lombok, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan dengan nomor B-1260/N.2.10/Fd. 1/05/2024 tertanggal 8 Mei 2024.

Nama yang dipanggil itu ialah M Farid Ghozaly selaku Bendahara KONI Mataram tahun 2021. Kemudian H Novian Rosmana selaku Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram. Ada juga Ketua Harian Persatuan Pemanahan Kota Mataram H Fauzan Abdullah. Cabor PSSI Kota Mataram atas nama Hamdi Achmad. Terakhir H Didi Sumardi selaku Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram.

Baca Juga :  Mantan Direktur dan Kajur Keperawatan Poltekkes Mataram Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dalam surat yang ditandatangani langsung Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono itu, ditujukan kepada Ketua KONI Mataram. Surat itu berbunyi, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dana hibah daerah yang diberikan kepada KONI Mataram melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2021-l sampai dengan 2023 l, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan.

Kelima orang itu diminta menghadap jaksa bernama Muhammad Harun Al Rasyid dan Agung Kinto Wicaksono untuk didengar keterangan dengan membawa dokumen terkait.

Baca Juga :  Pemeriksaan Wabup Sumbawa Sudah Diagendakan

Sebelumnya lagi, Kejari Mataram juga telah memanggil sejumlah cabor KONI Mataram untuk diklarifikasi perihal dugaan penyelewengan dana hibah selama 3 tahun tersebut. Bahkan, Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid beberapa waktu lalu juga mengakui pernah memanggil Ketua KONI Mataram Firadz Pariska.

Sebelumnya juga memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram Suhartono Toemiran, dan Kabid Olahraga Dispora Kota Mataram Romi Karmin.

Diketahui, KONI Kota Mataram selam 3 tahun terakhir mendapatkan dana hibah dari Pemkot Mataram Rp 15,5 miliar. Rinciannya, tahun 2021 mendapatkan anggaran Rp 2 miliar, tahun 2022 Rp 3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 Rp 10 miliar.

Nominal Rp 10 miliar tahun 2023 itu, diperuntukkan untuk pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp 8 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar untuk operasional. (sid)