Kafe Ilegal di Lobar Menjamur, Penutupan Harus Disertai Solusi

TUTUP : Penjelasan Kades Jagaraga Muhammad Hasyim, Camat Kuripan Iskandar dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar Wirya Kurniawan terkait penertiban kafe ilegal. Abdi Zaelani/Radar Lombok

GIRI MENANG – Kafe tak berizin menjamur di sejumlah wilayah di Lombok Barat. Keberadaan kafe yang menjual miras ini menjadi sorotan warga. Namun penutupan harus disertai solusi.

Jangan main tutup tapi tidak memberikan solusi pekerjaan apa yang akan dilakukan pemilik kalau kafe mereka ditutup,” ungkap seorang warga di Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Mujani, menanggapi penutupan kafe ilegal di wilayahnya.

Pemda juga diminta tidak tebang pilih. Penutupan di satu wilayah harus juga dilakukan di tempat lain dengan kondisi yang sama. Jangan sampai karena dibeking oknum, ada komplek kafe ilegal yang justru tidak berani ditindak oleh petugas.

Sementara itu sebanyak 12 kafe ilegal yang beroperasi di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan ditutup secara permanen oleh aparat gabungan yang datang Rabu (28/5) lalu. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) 26 Mei 2025 lalu.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat Wirya Kurniawan mengatakan bahwa seluruh kafe yang ditutup tidak mengantongi izin usaha resmi, baik dari pemerintah desa maupun dinas terkait. Selain itu, keberadaan kafe-kafe tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat.”Kami sudah dua kali melakukan penyegelan sebelumnya. Kali ini kami pastikan penutupan permanen. Jika segel dibuka kembali, pelaku akan diproses pidana ringan dan barang bukti seperti peralatan musik, kursi, dan minuman akan kami sita,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Rusak Ditanami Pohon

Adapun 12 kafe yang ditutup adalah Kafe Warde, D’Angel, Dahlia, Widuri, Kupu-Kupu, MC, Sandat, Sejuk 1, Asri, Asap, Sejuk 2, dan Sarang Macan. Diduga, beberapa kafe ini dimiliki oleh oknum aparat keamanan.

Menurut Wirya, hanya dua kecamatan di Lombok Barat yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol sesuai Perda, yaitu Kecamatan Sekotong dan Batulayar. Sedangkan delapan kecamatan lainnya, termasuk Kuripan tidak diizinkan.”Di kafe-kafe tersebut juga terdapat partner song (PS) yang menemani pengunjung. Ini salah satu praktek yang banyak dikeluhkan warga,” tambahnya.

Ke depan, Pemkab Lobar akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan patroli wilayah secara berkala bersama Satpol PP.

Kepala Desa Jagaraga Muhammad Hasyim menyatakan bahwa penutupan ini merupakan hasil keputusan bersama dalam Musdesus.”Musyawarah desa adalah marwah tertinggi di desa. Kami mendorong Bupati Lombok Barat agar serius menegakkan Perda. Kafe dan kos-kosan ilegal telah mencemarkan nama baik desa dan hanya menimbulkan penyakit masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus RTG Sigerongan Jalan di Tempat

Ia menambahkan, keputusan Musdesus menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Desa untuk mendesak penindakan dari Pemkab Lobar.

Sementara itu Camat Kuripan, Iskandar, menegaskan bahwa penutupan kafe merupakan aspirasi masyarakat yang harus dilaksanakan.”Kami menjadi garda terdepan mendukung penegakan Perda di Kecamatan Kuripan. Wilayah kami bukan kawasan wisata, sehingga tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol ataupun kafe dan kos-kosan ilegal,” katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemdes dan Satpol PP agar pengawasan berjalan optimal.

Penertiban kafe ilegal ini mengacu pada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) antara lain: Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda nomor 1 tahun 2014 tentang bangunan gedung, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.”Kami akan terus memantau. Jika ada kafe yang berani buka kembali, akan langsung kami tindak,” pungkas Wirya.(Adi)